Hukum Kurban Bagi yang Sudah Meninggal Dunia Menurut Ustadz Abdul Somad, 4 Mazhab Beda Pendapat
Hukum Kurban Bagi yang Sudah Meninggal Dunia Menurut Ustadz Abdul Somad, 4 Mazhab Beda Pendapat
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Hukum Kurban Bagi yang Sudah Meninggal Dunia Menurut Ustadz Abdul Somad, 4 Mazhab Beda Pendapat
Berkurban adalah satu di antara ibadah sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan.
Penyembelihan hewan kurban boleh dilaksanakan beberapa saat setelah terbitnya matahari pada hari Idul Adha.
Waktu beberapa saat tersebut diukur dengan waktu kira-kira selama dua rakaat shalat dan dua khutbah yang singkat.
Waktu penyembelihan Qurban tersebut berlanjut hingga hari-hari Tasyrîq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
Ustadz Abdul Somad mengungkap hukum berkurban adalah Sunnah Mu’akkadah bagi yang mampu melaksanakannya.
Lalu bagaimana hukumnya menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?
Baca: Niat Puasa Senin Kamis: Ustadz Abdul Somad Ungkap Tiga Jawaban Rasulullah SAW Soal Puasa Senin Kamis
Baca: Doa Agar Terbebas dari Lilitan Utang: Ustadz Adi Hidayat dan Ustadz Abdul Somad Ajarkan Bacaannya
Baca: Tata Cara Solat Tahajud, Doa Sholat Tahajjud: Ini Keutamaan Salat Tahajud Menurut Ustadz Adi Hidayat
Baca: Kapan Waktu Tepat Menyembelih Hewan Kurban? Apa Boleh Malam Hari? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Menurut UAS, terdapat beberapa pendapat ulama mengenai masalah ini.
Menurut Mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, kecuali jika orang yang telah meninggalkan dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia meninggal.
Karena Allah SWT berfirman dalam Quran surah An-Najm ayat 39:
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (Qs. An-Najm [53]: 39).
Jika orang yang telah meninggalkan dunia tersebut meninggalkan wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan semua dagingnya mesti disedekahkan kepada fakir miskin.
"Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging Qurban tersebut," tulis Ustadz Abdul Somad dalam 33 Tanya Jawab Seputar Qurban.
Ustadz Abdul Somad melanjutkan, menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, jika orang yang meninggal dunia itu tidak menyatakannya sebelum ia meninggal.
Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya.