Apakah JHT dari Tempat Bekerja yang Lama Bisa Dicairkan?

Karena saat ini bapak/ibu statusnya masih bekerja dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka JHT dari perusahaan lamanya belum dapat dicairkan,

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak, Andry Rubiantara 

Apakah JHT dari Tempat Bekerja yang Lama Bisa Dicairkan?

PONTIANAK - HALO BPJS Ketenagakerjaan. Saya punya dua kartu BPJS dari dua perusahaan tempat kerja. Iurannya tidak digabung.

Apakah bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari perusahaan lama yang sudah lima tahun saya tinggalkan? Terima kasih.

08565286xxxx

Sesuai dengan ketentuan JHT dapat dibayarkan bagi peserta dengan kategori:
Baca: Kelam Tourism Festival Akan Angkat Nuansa Perpaduan Budaya dan Wisata Olahraga

Baca: Terungkap! Ini Hasil Outopsi Jenazah Anak Disabilitas Yang Meninggal Dianiaya di PLAT

Baca: Pemerintah Ajak Generasi Muda Kapuas Hulu Pertahankan NKRI dan Pancasila

1. Mencapai usia pensiun
2. Mengalami cacat total tetap.
3. Berhenti bekerja atau PHK
4. Meniggalkan wilayah nkri
5. Meninggal dunia.

Karena saat ini bapak/ibu statusnya masih bekerja dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka JHT dari perusahaan lamanya belum dapat dicairkan, menunggu sampai dengan sudah tidak bekerja lagi baik diperusahaan yang lama maupun yang baru.

Dan disarankan untuk menggabungkan kartu yang lama dengan yang baru melalui HRD/personalia perusahaan.

Andry Rubiantara
Kepala Kantor Cabang Pontianak BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved