VIDEO: Inilah 14 WNA Asal Vietnam yang akan Dideportasi
selanjutnya akan kita serahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak, untuk proses deportasinya,"
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
Inilah 14 WNA Asal Vietnam yang akan Dideportasi
PONTIANAK - Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak menerima 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam, Selasa (30/7/2019).
Ke 14 WNA tersebut akan dilakukan proses pemeriksaan dan kemudian akan di deportasi ke negara asalnya. Para WNA yang semuanya berjenis kelamin laki-laki itu tersandung kasus ilegal fhising.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak Agustianur mengatakan, 14 WNA tersebut diterima pihaknya dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak.
Baca: Cegah Karhutla Ini Langkah Polres Kapuas Hulu
"Mereka (WNA) ini dari PSDKP yang kita terima, dan akan kita periksa nanti, selanjutnya akan kita serahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak, untuk proses deportasinya," ujarnya.
Ia mengatakan, 14 WNA tersebut merupakan tangkapan PSDKP yang sudah menjalani proses hukumnya, dan kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk selanjutnya akan di deportasi.
"Kalau sudah diperiksa semuanya, nanti akan kita segera pulangkan, setelag berkoordinasi dengan kedutaan besar Vietnam, dan kita akan ambil langkah-langkah lah agar tidak masuk lagi," ungkap Agustianur.
Simak selengkapnya pada video berikut di atas.