Semarakkan HUT RI ke-74, Wali Kota Singkawang Instruksikan Pemasangan Bendera Merah Putih
Tjhai Chui Mie mengeluarkan Instruksi Nomor 003.1/335/Pem-C.SETDA tentang Peringatan Hari Ulang Tahun ke 74
Semarakkan HUT RI ke-74, Wali Kota Singkawang Instruksikan Pemasangan Bendera Merah Putih
SINGKAWANG - Dalam rangka menyemarakkan Peringaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengeluarkan Instruksi Nomor 003.1/335/Pem-C.SETDA tentang Peringatan Hari Ulang Tahun ke 74 Kemerdekaaan Republik Indonesia Tahun 2019
Instruksi ditujukan kepada Forkopimda Kota Singkawang, Kepala Perangkat Daerah Kota Singkawang, Para Pimpinan Instansi Vertikal BUMN/BUMD/Swasta Kota Singkawang serta Para Lurah se-Kota Singkawang, untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tangga 1 Agustus 2019 sampai dengan 31 Agustus 2019.
"Memasang Spanduk dengan Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019," katanya, Minggu (28/7/2019)
Kemudian memasang baleho atau umbul-umbul di tempat-tempat strategis dengan ornament dan hiasan bertemakan merah putih dengan tema HUT ke 74 Kemerdaan Republik Indonesia Tahun 2019 “SDM Unggul Indonesia Maju”.
Baca: Peringati HUT ke-73 Palad Paldam XII/Tanjungpura Gelar Syukuran
Baca: Komisariat HMI Mempawah Kupas Tuntas Sistem Ekonomi Liberal Dalam Diskusi Santan di Taman Mempawah
Baca: Rencanakan Pembangunan 2020, Desa Angsang Gelar Musyawarah Desa
Lebih lanjut ia menginstruksikan, pemasangan bendera merah putih diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Ukuran bendera merah putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Waktu pengibaran bendera pukul 06.00 Wib dan penurunan bendera Pukul 18.00 Wib.
Melakukan pemeliharaan dan menjaga kebersihan lingkungan, bangunan-bangunan, perkarangan, kantor, rumah ibadah, sekolah dan tempat pelayanan umum.
"Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas serta Para Lurah untuk menginformasikan kepada lembaga pendidikan, Puskesmas, pimpinan partai Politik, pimpinan hotel dan tempat wisata, Ketua RT, RW dan seluruh masyarakat untuk menindaklanjuti knstruksi tersebut," tegas wali kota.
BREAKING NEWS - Mobil Dinas Pemkab Sambas Terlibat Kecelakaan, Bocah 11 Tahun Meninggal Dunia |
![]() |
---|
BISA BAHAYAKAN Nyawa, 5 Waktu Terlarang Minum Air Putih |
![]() |
---|
PROMO Tupperware, Ada Harga Diskon Toples Tupperware Jelang Masuknya Promo Tupperware Maret 2021 ? |
![]() |
---|
TETANGGA Pergoki Ayus Datang Malam-malam ke Rumah Nissa Sabyan, Nissa Tinggalkan Ayahnya di Rumah |
![]() |
---|
Telkomsel Ajak Pelanggan Segera Migrasi ke Kartu USIM 4G |
![]() |
---|