Aman Kalbar Desak Gugus Tugas Reforma Agraria Identifikasi Dua Hal Ini
Pengurus Wilayah AMAN Kalbar mendukung penuh percepatan pelaksanaan reforma agrarian di Kabar
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Aman Kalbar Desak Gugus Tugas Reforma Agraria Identifikasi Dua Hal Ini
SINGKAWANG - Reforma Agraria tidak hanya dimaknai dengan pembuatan dan pembagian sertifikat hak milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun semangat terpenting dari reforma Agraria adalah penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria sehingga redistribusi kepemilikan dan penguasaan tanah kunci utama Reforma Agraria.
Sehingga Gugus Tugas Reforma Agraria Kalimantan Barat harus melakukan identifikasi Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dikelola oleh pemegang hak.
"Dan identifikasi wilayah masyarakat yang status kawasannya adalah Hutan atau HGU," kata Badan Pelaksana Harian (BPH) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMANk Kalimantan Barat, Glorio Sanen, Jumat (26/7/2019).
Baca: Polres Bengkayang Siagakan Personel untuk Antisipasi Karhulta
Baca: VIDEO: Kapolda Kalbar Resmikan Tribun Promoter Polres Sanggau
Setelah identifkasi tersebut, maka redistribusi harus dilakukan kepada rakyat untuk penciptaan keadilan sosial, peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan rakyat yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 dan terjemahan dari praktek ekonomi negara dalam Pasal 33 UUD 1945.
Gugus Tugas Reforma Agraria juga harus melakukan identifikasi Wilayah masyarakat adat sehingga penting mendorong pemerintah kabupaten kota untuk memberikan pengakuan masyarakat adat dengan peraturan perundang undangan yang ada.
Reforma Agraria juga harus ditunjang dengan program lainnya seperti infrastruktur, perkreditan, pendidikan, pemasaran dan lainya.
"Pengurus Wilayah AMAN Kalbar mendukung penuh percepatan pelaksanaan reforma agrarian di Kabar," tuturnya.