Syarat yang Harus Dilengkapi Saat Memperpanjang SIM

Bagi anda yang ingin mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah 

Syarat yang Harus Dilengkapi Saat Memperpanjang SIM

PONTIANAK - Tolong tanyakan syarat apa saja yang harus saya persiapkan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Terima kasih.

0852758119xxx

Bagi anda yang ingin mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan. 

Baca: Masih Ada 18 Wanita Korban Pengantin Pesanan di KBRI Tiongkok, 14 Orang dari Kalbar

Baca: Dinas Kesehatan Singkawang Bina Penjual Kerupuk dan Sosis Yang Diduga Mengandung Babi

Berikut syarat-syaratnya :
1. Fotokopi KTP
2. Surat kesehatan
3. SIM lama yang masih berlaku
4. Membayar PNBP

Ini daftar biaya perpanjangan SIM

SIM A 
Perpanjangan Rp80.000

SIM B
Perpanjangan Rp80.000

SIM C 
Perpanjangan Rp75.000

SIM D ( penyandang cacat) 
Perpanjangan Rp30.000

Kompol Syarifah Salbiah

Kasat Lantas Polresta Pontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved