LBH Cempaka ICMI Sintang Siap Beri Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Marjinal
"Kita ingin memberikan akses terhadap keadilan yang memiliki peran instrumental dalam pencapaian tujuan nasional," ujarnya
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Ishak
LBH Cempaka ICMI Sintang Siap Beri Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Marjinal
SINTANG - Bupati Sintang Jarot Winarno melaunching Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cendekiawan Muslim Pembela Keadilan (Cempaka) ICMI Orda Sintang di Sekretariat ICMI Sintang, Jalan MT Haryono, Kilometer 3, Jumat (19/7/2019) pagi.
Ketua LBH Cempaka, Hartati mengatakan berdirinya LBH ini didasari pada upaya untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin dan termanjinalkan serta untuk melaksanakan Rule of the law di Kabupaten Sintang.
Telah diamanatkan dalam alenia keempat UUD Negara RI 1945, menjalankan amanat Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak bantuan hukum.
Baca: Launching LBH Cempaka ICMI Sintang, Bupati Jarot Janji Pemkab Sintang Beri Dukungan
Baca: Bupati Sintang Ajak PWKI Bantu Pemerintah Atasi Berbagai Permasalahan Sosial
"Kita ingin memberikan akses terhadap keadilan yang memiliki peran instrumental dalam pencapaian tujuan nasional. Sebagai bagian dari aksesebelitas terhadap keadilan khususnya bagi kelompok miskin dan termajinalkan," katanya.
Pihaknya akan siap memberikan pelayanan bantuan bagi masyarakat miskin dan termajinalkan dalam memperoleh keadilan hukum dan HAM. Serta membantu pemerintah menciptakan masyarakat yang sadarkan hukum.
"Sementara untuk tugas utama dari LBH ini ialah melakukan pelayanan hukum, pendampingan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi untuk masyarakat miskin dan termanjinalkan secara tanpa dipungut biaya," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-lbh-cempaka-hartati-saat-launching-lbh-cempaka-icmi-sintang.jpg)