Satres Narkoba Polresta Pontianak Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu, Berikut Kronologinya
Dari kelima tersangka yang diamankan, satu di antaranya yang berknisial LL merupakan warga Provinsi Kalimantan Tengah.
Penulis: Ferryanto | Editor: Ishak
Dikediaman AJ mendapatkan uang sejumlah 200 juta rupiah, saat itu juga petugas yang berada di Tayan Hulu lantas menangkap LL yang berada disana.
Saat melakukan pengembangan lebih lanjut, petugas mendapatkan informasi bahwa barang tersebut didapat dari laki - laki yang berinisial JK merupakan warga kecamatan Pontianak Timur, namun saat petugas kekediaman JK, JK sudah tak berada ditempat dan hingga kini JK masih buron.
Kapolres mengungkapkan bahwa saat diamankan, seluruh tersangka tidak melakukan perlawanan.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pada kasus kali ini, kelima orang yang di amankan memilki peran masing - masing.
"Dari lima orang ini, AJ (45) bertugas mengatur semua kegiatan, kemudian HB (28) yang bertugas sebagai kurir dengan upah 2 juta, DD(33) dan HD (45) bertugas menemani HB menemui LL, dan LL (53) ini bertugas menjual barang di Kalteng,"jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka yang di amankan akan di sangkakan dengan pasal 114 ayat 2, Sub pasal 112 ayat 2, lalu pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman Mati.