VIDEO: Pemusnahan Ribuan Bungkus Rokok dan Ratusan Botol Minol Ilegal oleh Kantor Bea Cukai Ketapang
Pemusnahan barang bukti sitaan sejumlah 16.186 bungkus rokok berpita cukai ilegal dan 208 botol minuman miras ilegal tersebut dilakukan dengan cara
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Ishak
VIDEO: Pemusnahan Ribuan Bungkus Rokok dan Ratusan Botol Minol Ilegal Oleh Kantor Bea Cukai Ketapang
KETAPANG - Kantor Bea Cukai Ketapang musnahkan ribuan rokok ilegal dan ratusan botol minuman beralkohol, pada Rabu (17/07/2019).
Pemusnahan barang bukti sitaan sejumlah 16.186 bungkus rokok berpita cukai ilegal dan 208 botol minuman miras ilegal tersebut dilakukan dengan cara digilas dan dibakar.
Baca: KPPBC Tipe Madya Pabean C Ketapang Diresmikan
Baca: Bea Cukai Ketapang Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok dan Ratusan Botol Minol Ilegal
Barang-barang tersebut yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari operasi Bea dan Cukai Ketapang di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, hasil penindakan selama semester dua, dengan nilai keseluruhan Rp 274 juta dengan potensi merugikan negara Rp 115 juta.
Berikut proses pemusnahannya. (Nur Imam Satria)