BREAKING NEWS - Raup Untung Fantastis, Tersangka Kasus Penipuan Mengatasnamakan Traveloka Ditangkap
Polda Kalbar mengungkap kasus dugaan penipuan atau pemalsuan data yang mengatasnamakan aplikasi travel perjalanan online Traveloka.
Baca: Traveloka Bantah Terlibat Kasus 60 Warga Pontianak Nunggak Rp 8 Juta di Bank, Sebut Modus Penipuan
Baca: Puluhan Warga Pontianak Tak Sadar Nunggak Rp 8 Juta di Bank, Traveloka & OJK Angkat Bicara
Namun, hal tersebut tidak hanya terjadi pada dirinya namun juga pada puluhan warga lainnya.
Dimana sebelumnya oknum tersebut meminta data KTP warga untuk di foto agar mendapatkan poin dari aplikasi tersebut.
Setelah data yang dimasukkan terverifikasi di aplikasi, maka oknum tersebut memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada setiap warga.
"KTP saya difoto dan dimasukkan ke dalam aplikasi, setelah berhasil (verifikasi) saya dikasi uang Rp 100 ribu. Dan tidak hanya saya, hampir semua warga di sini mengalami. Ini kita lagi mediasikan dengan Pak RT. Besok kami akan membuat laporan ke pihak kepolisian," katanya.
Bank Berbeda-beda
Muhammad Yohanes selaku Ketua RT 01 RW 18 Gang Alpokat Indah 5 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat, menuturkan ada sekitar 60 orang warganya yang menjadi korban dugaan penipuan, pemalsuan dokumen.
Sehingga warganya tersebut kini merasa kaget dan bingung karena harus menanggung beban tagihan dari bank per bulan sebesar Rp 8 Juta.
Yohanes mengaku, dirinya tidak mengetahui perihal tersebut sebelum warga datang ke rumahnya untuk melaporkan atau meminta solusi kepada dirinya, Rabu (10/7/2019) malam.
"Jadi laporan dari warga ini mereka merasa tertipu, ada sekitar 60 orang. Sudah kita mediasi, kita akan ke OJK dan juga akan melaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
"Sebagian dari warga ini sudah mengecek ke OJK, dan mereka meragukan data yang dikeluarkan oleh OJK, karena tidak sesuai dengan data yang di KTP, nama sama tapi profesi dan alamat beda," katanya.
Ia juga mengatakan, para warganya ini mendapat tagihan dari bank sejumlah Rp 8 Juta, akan tetapi mereka merasa tidak pernah melakukan pinjaman ke bank.
"Ada beberapa orang yang sudah melapor ke OJK, dari data itu mereka mendapat tagihan dari bank yang berbeda-beda, ada yang dari Sinarmas juga," katanya.
Untuk itu, ia selaku RT akan menempuh kasus ini ke jalur hukum.
Karena sejumlah warganya ini merasa menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan aplikasi travel perjalanan online.
Setelah oknum tersebut mendapatkan data warga, warga diberikan uang sebesar Rp 100 Ribu. (*)
Traveloka
Fantastis
penipuan
Korban Penipuan
modus penipuan
Mapolda Kalbar
Travel Online
OJK
Ojek Online
Irjen Pol Didi Haryono
Polda Kalbar
Diskrimsus Polda Kalbar
KAPAN Pengumuman Lolos Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 - Bagaimana Memastikan Lolos Prakerja ? |
![]() |
---|
BACAAN NIAT Puasa Ayyamul Bidh Kamis 25 Februari 2021/13 Rajab 1442 - Apa Hukum Puasa Ayyamul Bidh ? |
![]() |
---|
Cara Tahu Sudah Terdaftar di Prakerja Gelombang 12 Login https://dashboard.prakerja.go.id/daftar |
![]() |
---|
Kisah Arsy Putri Anang Jalani Isolasi Mandiri Tanpa Ashanty, Siapkan Makanan Sendiri |
![]() |
---|
RESMI Mendikbud Umumkan Jadwal Masuk Sekolah Terbaru Juli - Hasil Vaksinasi Guru jadi Pertimbangan |
![]() |
---|