Bea Cukai Ketapang Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok dan Ratusan Botol Minol Ilegal
pemusnahan barang bukti sitaan sejumlah 16.186 bungkus rokok berpita cukai ilegal dan 208 botol minuman miras ilegal tersebut dilakukan dengan cara
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Ishak
Bea Cukai Ketapang Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok dan Ratusan Botol Minol Ilegal
KETAPANG - Kantor Bea Cukai Ketapang musnahkan ribuan rokok ilegal dan ratusan botol minuman beralkohol (Minol), pada Rabu (17/07/2019).
Pemusnahan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan peresmian Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ketapang, sekaligus ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatangan prasasti oleh Kakanwil Dirjen Bea dan Cukai Kalbar, Azhar Rasidi.
Menurut Azhar, pemusnahan barang bukti sitaan sejumlah 16.186 bungkus rokok berpita cukai ilegal dan 208 botol minuman miras ilegal tersebut dilakukan dengan cara digilas dan dibakar.
"Barang-barang tersebut yang dimusnahkan hasil sitaan dari operasi Bea dan Cukai Ketapang di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, hasil penindakan selama semester dua, dengan nilai keseluruhan Rp 274 juta dengan potensi merugikan negara Rp 115 juta," ungkapnya.
Selain itu, Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang Broto Setia Pribadi menambahkan, dalam melaksanakan tugas pokok negara dari sektor cukai, KPPBC Tipe Madya Pabean C Ketapang melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
"Dalam operasi tersebut berhasil dilakukan penindakan BKC ilegal berupa produk hasil tembakau atau rokok yang dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya dan salah personalisasi, serta minuman yang mengandung etil alkohol (miras) yang tidak dilekati pita cukai," terang Broto.