Tenaga Kerja Ilegal

30 TKA di Pembangunan Terminal Kijing Dipastikan Belum Kantongi Ijin Bekerja

Sebanyak 30 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) diduga ilegal. Dari hasil temuan Pengawas Tenaga Kerja Wilayah I Kalbar

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Proses pemancangan tiang beton di pelabuhan internasional kijing, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, beberapa waktu lalu. 

30 TKA di Pembangunan Terminal Kijing Dipastikan Belum Kantongi Ijin Bekerja

MEMPAWAH - Sebanyak 30 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) diduga ilegal. Dari hasil temuan Pengawas Tenaga Kerja Wilayah I, Kalbar, mereka mereka bekerja di Pembangunan Kijing Mempawah, tanpa mengantongi ijin dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Para TKA tersebut dibawa oleh PT Hsing Loong Indonesia, dan dari 30 orang, mereka berada di Kapal TK SGP 31 sebanyak 14 orang dan Kapal Zhe Zhuang 7 Hao (SGP 7) sebanyak 16 orang.

Dari laporan yang tertera pada berkas nota pemeriksaan yang diterima Tribun, para TKA ilegal tersebut dipekerjakan oleh Subkon PT Wika yakni PT Hsing Loong untuk melakukan pemasangan tiang pancang beton Pembangunan Terminal Kijing.

Dalam nota pemeriksaan yang dilayangkan kepada pihak PT Wika sebagai peringatan juga tertera, "Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 42 ayat(1) bahwa setiap pemberi kerja yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, wajib memiliki ijin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk,".

Berdasarkan aturan UU tersebut, pelanggaran TKA ilegal dapat dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama 4 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta, dan paling banyak Rp 400 juta, dan itu dipastikan merupakan tindak pidana kejahatan.

Baca: Desas-desus Menteri Kabinet Jilid II, Peneliti CSIS Arya Fernandes Sarankan Ini ke Presiden Jokowi

Baca: Respon TKN Jokowi - Maruf Amin Soal Keseriusan Presiden Jokowi Isi Jabatan Menteri dari Anak Muda

Baca: Presiden Jokowi Serius Rekrut Anak Muda Jadi Menteri, Begini Respon Ketua DPR RI Bambang Soesatyo

Kemudian, dalam nota pemeriksaan itu juga telah memerintahkan agar PT Wika atau yang berkewenangan atas para TKA ilegal tersebut diminta untuk segera mengeluarkan seluruh pekerja asing ilegal dari lokasi kerja.

Selanjutnya diberikan tempo pengurusan ijin untuk mempekerjakan 30 orang TKA, paling lama 30 hari sejak diterimanya nota pemeriksaan oleh pihak perusahaan.

Para TKA tersebut didominasi oleh warga negara tiongkok yang dibawa oleh PT Hsing Loong Indonesia sebagai Subontraktor dari PT Wika.

Dari nota pemeriksaan yang diterima Tribun, bahwa ada dua kapal yang membawa TKA tersebut yakni Kapal SGP 31 dan Kapal SGP 7, PT. Hsing Loong Indonesia.

Kapal SGP 31 berisikan 14 orang yang terdiri dari 3 orang warga negara China, 5 orang warga negara India, 4 orang warga negara Thailand, dan 2 orang warga negara Malaysia. Kemudian Kapal SGP 7 berisikan 16 WNA yang semuanya berasal dari negara China.

Mereka semua bekerja di lokasi pembangunan proyek Terminal Kijing sebagai tenaga ahli dalam pemasangan tiang pancang beton yang berada di laut.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, melalui Kabid Pengawasan Tenaga Kerja, Syarif Isa Hadad saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pihaknya sudah menurunkan pengawas tenaga kerja di wilayah Kabupaten Mempawah, dan menemukan ada tiga PT yang mempekerjakan TKA di pembangunan Terminal Kijing yakni PT Geotekindo, PT Mutiara Indah Construction, dan PT Hsing Loong Indonesia.

"Memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga PT tersebut, pertama terkait TKA yang tidak di ikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan itu bertentangan dengan UU ketenagakerjaan, dan bertentangan dengan Perpres nomor 20 tahun 2018," ujarnya.

Isa mengungkapkan, ada 30 orang TKA yang ditemukan tidak memiliki notifikasi yang sebelumnya dikenal sebagai ijin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dan sebelum notifikasi dibuat kata dia,ada yang namanya rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Baca: INDONESIA OPEN 2019- Jonatan Cristie Buka-bukaan Pertemuan Tiba-tiba di Bali hingga Target di Istora

Baca: VIDEO : Prediksi dan LIVE Score Persiba Balikpapan Vs Persatu Tuban Liga 2 2019 Minggu (14/7)

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved