Rapat Forum Instansi di Landak Bahas Cara Klaim BPJS untuk Kecelakaan Lalu Lintas
Dalam pertemuan forum ini, pihak BPJS juga menjelaskan tahapan-tahapan dalam pengurusan BPJS.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Ishak
Rapat Forum Instansi di Landak Bahas Cara Klaim BPJS untuk Kecelakaan Lalu Lintas
LANDAK - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Landak menggelar rapat forum instansi, terkait kerja sama Sat Lantas Polres Landak, BPJS, Jasa Raharja, dan RSUD Landak pada Jumat (12/7/2019).
Rapat forum yang dilaksanakan, membahas tentang Integrated System For Traffic Accidents (Insiden), dimana kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Medik dr Yuliana Erni MARS.
Menurut Kabid pelayanan Medik, dalam pertemuan ini bisa bekerja sama antara Jasa Raharja, BPJS, dan Kepolisian dalam pendataan pengurusan BPJS. Serta paham akan prosuder-prosedur dalam pengkleman BPJS.
BPJS Kesehatan Kalbar Devi Dwi Yanti menerangkan bahwa setiap pengurusan BPJS Kecelakaan Lalu Lintas yang mendapat jaminan BPJS, harus sesuai persyaratan.
Baca: Tunggakan Peserta JKN ke BPJS Kesehatan Mempawah Capai Rp 8,5 Miliar, Sungai Pinyuh Paling Banyak
Baca: Update Data BPJS Kesehatan Lakukan Rekonsiliasi dengan Jajaran Satker Kepolisian Daerah Kalbar
Seperti Laporan Polisi dan laporan entri dari pihak Jasa Raharja, dan dalam kesempatan ini juga pihak BPJS memaparkan aplikasi pengisian data korban akibat kecelakaan lalu lintas untuk mempermudah pelayanan publik .
Dalam pertemuan forum ini, pihak BPJS juga menjelaskan tahapan-tahapan dalam pengurusan BPJS.
Yakni masa klaim BPJS 2x24 jam, adanya LP dari kepolisian, entri dari Jasa Raharja. Setelah Jasa Raharja entri, secara otomatis masuk keaplikasi BPJS.
"Dengan diadakannya Forum ini, dapat mewujudkan percepatan reformasi birokrasi, penjaminan korban kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.