Tenaga Kerja Ilegal
BREAKING NEWS - Puluhan TKA di Proyek Pelabuhan Kijing Diduga Ilegal, Tukang Masak dari China
Jenis pekerjaan yang dikerjaan mulai dari teknisi, mekanik, surveyor, pelaut, tukang las, sampai kepala koki.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Ishak
BREAKING NEWS - Tim Pengawas Ketenagakerjaan Mempawah Temukan Puluhan TKA Ilegal Bekerja di Pembangunan Terminal Kijing
MEMPAWAH - Sebanyak 30 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) diduga bekerja secara ilegal.
Dari hasil temuan Pengawas Tenaga Kerja Wilayah I, Kalbar, mereka mereka bekerja di Pembangunan Pelabuhan Terminal Kijing Mempawah, tanpa mengantongi izin dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Para TKA tersebut dibawa oleh PT Hsing Loong Indonesia, dan dari 30 orang, mereka berada di Kapal TK SGP 31 sebanyak 14 orang dan Kapal Zhe Zhuang 7 Hao (SGP 7) sebanyak 16 orang.
Dari laporan yang tertera pada berkas nota pemeriksaan yang diterima Tribun, para TKA ilegal tersebut dipekerjakan oleh Subkontraktor PT Wika yakni PT Hsing Loong untuk melakukan pemasangan tiang pancang beton Pembangunan Terminal Kijing.
Dari daftar yang ada, 30 pekerja asing itu berasal dari empat negara berbeda.
Tiongkok, Thailand, India, Malaysia.
Baca: Wanita Indekos Ditemukan Tewas di Kamarnya, Ibu Korban Mimpi Sosok Mahluk Menyeramkan
Baca: Bupati Erlina Tegaskan Dua Mega Proyek di Mempawah Harus Serap Tenaga Kerja Lokal
Tiongkok paling banyak dengan sedikitnya 19 orang. Diikuti asal India sebanyak 5 orang, lalu Thailand 4 orang.
Sedangkan tenaga kerja asing diduga ilegal asal Malaysia berjumlah sebanyak 2 orang.
Jenis pekerjaan yang dikerjaan mulai dari teknisi, mekanik, surveyor, pelaut, tukang las, sampai kepala koki.
Dalam nota pemeriksaan yang dilayangkan kepada pihak PT Wika sebagai peringatan juga tertera.
"Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 42 ayat(1) bahwa setiap pemberi kerja yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk,".

Berdasarkan aturan UU tersebut, pelanggaran TKA ilegal dapat dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama 4 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta, dan paling banyak Rp 400 juta, dan itu dipastikan merupakan tindak pidana kejahatan.
Kemudian, dalam nota pemeriksaan itu juga telah memerintahkan agar PT Wika atau yang berkewenangan atas para TKA ilegal tersebut diminta untuk segera mengeluarkan seluruh pekerja asing ilegal dari lokasi kerja.
Baca: Bupati Erlina Optimis Dua Mega Proyek Mampu di Mempawah Dongkrak Perekonomian
Baca: Polres Mempawah Komitmen Awasi Pekerja Asing di Kabupaten Mempawah
Selanjutnya diberikan tempo pengurusan izin untuk mempekerjakan 30 orang TKA, paling lama 30 hari sejak diterimanya nota pemeriksaan yakni tanggal 27 Mei 2019.