Bantah Lakukan Intervensi, Bawaslu Kayong Utara Sebut Stafnya Hanya Berikan Pandangan
Bawaslu Kabupaten Kayong Utara (KKU) Provinsi Kalbar membantah tudingan dugaan pelanggaran etik hingga melakukan intervensi
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Bantah Lakukan Intervensi, Bawaslu Kayong Utara Sebut Stafnya Hanya Berikan Pandangan
PONTIANAK - Bawaslu Kabupaten Kayong Utara (KKU) Provinsi Kalbar membantah tudingan dugaan pelanggaran etik hingga melakukan intervensi dalam sidang pemeriksaan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Khosen menegaskan, jika semua laporan yang masuk tentu ditindaklanjuti. Termasuklan, laporan atas dugaan politik uang yang terjadi pada Pemilu Legislatif lalu.
Khosen juga mengungkapkan, jika proses dan prosedur penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu, dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Baca: Pemkab Sekadau Ajak Semua Pihak Jaga Kearifan Lokal
Baca: SKOR Persela Vs Kalteng Putra - Live Streaming Ochannel, Cek Hasil Liga 1 2019 via Live Score
Baca: Kuasa Hukum Pengadu Bawaslu Kayong Utara Ungkap Kliennya Takut Akibat Diintervensi
“Ini yang membuat kami bingung. Dari aduan itu ada enam laporan yang diadukan ke DKPP, katanya itu, Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan. Laporan mana yang tidak kami tindaklanjuti. Dari enam itu, kami hanya menerima tiga laporan dari si teradu. Tiga laporan itu bernomor 06,07,08,” katanya di Kantor Bawaslu Kalbar, Kamis (11/7/2019).
Berdasarkan perbawaslu nomor 7 tentang temuan dan penanganan pelanggaran, lanjut Khosen, pihaknya sudah melakukan kajian awal, pleno, yang dinamakan laporan tindak pidana pemilu, harus segera dikoordinasikan dan dibahas kepada sentra Gakumddu.
Lebih lanjut, kata dia, berdasarkan Perbawaslu nomor 31 tentang sentra Gakumdu juga sudah dilakukan, dilakukan pembahasan pertama yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.
“Laporan tindak pidana pemilu itu sudah kami tindaklanjuti di sentra gakumdu. Dalam pembahasan bersama dengan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Dalam pembahasan pertama itu memang, ada syarat yang tidak bisa terpenuhi. Yaitu syarat materil dan pasal yang disangkakan. Sehingga, kami di sentra gakumdu, menyimpulkan bahwa laporan ini tidak bisa ditindaklanjuti dan dihentikan, Hasil dari pembasahan juga sudah kami sampaikan ke pelapor, bahwa laporan tersebut tidak bisa kami lanjutkan,” katanya.
Sedangkan untuk dugaan intimidasi yang dilakukan Staf Bawaslu KKU Amrullah, Khosen menjabarkan, jika stafnya hanya mengingatkan agar pelapor, melengkapi laporan dan melaporkan yang sebenarnya.
"Terkait intimidasi memang pada dasarnya staff kami dalam menerima laporan sudah memberi upaya kepada pelapor untuk membuat laporan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang sudah ditentukan, dalam artian terlapor tidak melakukan intimidasi, hanya terlapor ingin memberikan pandangan kepada pengadu agar bisa menuangkan laporan atau agar syarat laporan bisa terpenuhi," terangnya.
"Tidak ada unsur atau maksud apapun yang dilakukan oleh staf kami atau melakukan intimidasi, staff kami mengatakan kepada pelapor untuk melengkapi semua laporan yang sudah diberikan oleh kami dari unsur Bawaslu, kalau menurut statment dari staf kami mengatakan, jika ini laporan nanti sudah diproses di Bawaslu dan tidak terbukti, bisa saja orang yang dilaporkan menuntut balik dan melaporkan ke pihak berwajib, nah kata-kata itulah yang dianggap oleh pelapor atau pengadu sebagai bahan intimidasi, padahal maksud dari staf kami tidak untuk melakukan intimidasi," tutupnya.