Sebar Berita Hoax Tentang Polri, Polda Kalbar Amankan Pria di Desa Kapur

Pelaku diamankan tanpa perlawanan, tim siber juga mengamankan handphone pelaku yang digunakan untuk memposting berita bohong tersebut.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Diduga Sebar Berita Hoax Tentang Polri, Tim Siber Polda Kalbar Ringkus Pria ini 

Sebar Berita Hoax Tentang Polri, Polda Kalbar Amankan Pria di Desa Kapur

PONTIANAK – Seorang Pria berinsial S alias BA (40) diamankan Subdit Siber Crime Polda Kalbar.

BA diringkus lantaran diduga menyebarkan berita bohong. BA diduga menyebarkan hoax, fitnah atau melakukan tindak pidana ITE.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah mengatakan, BA diamankan Kamis (4/7/2019) di kawasan Jalan Raya Desa Kapur Kubu Raya.

Selain itu Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah menjelaskan bahwa tim Siber Polda Kalbar melakukan patroli di dunia maya dan menemukan akun media sosial pelaku pada Rabu (3/7/2019) yang memposting diduga berita bohong terkait Kapolri dengan ditambahi caption yang dibuat pelaku sendiri.

Baca: Pangdam, Gubernur dan Kapolda Kalbar Beri Pembekalan Pasis Dikreg LVII Seskoad di Bandung

Baca: Tim Dit Binmas Polda Kalbar Datangi Poskamling di Sanggau

“Dari hasil temuan terkait postingan hoax tersebut, tim siber melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilku akun facebook (berinisial SA). Dan didapati alamat di Jalan Raya Desa Kapur Sungai Raya” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kalbar

Pelaku diamankan tanpa perlawanan, tim siber juga mengamankan handphone pelaku yang digunakan untuk memposting berita bohong tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar mengungkapkan dari hasil introgasi terhadap pelaku, bahwa motif pelaku iseng meneruskan berita bohong dan menambahkan caption.

Baca: Peringati HUT Bhayangkara ke-73, Kapolda Kalbar Tabur Bunga di Pelabuhan Senghie Pontianak

Baca: 911 Polisi Polda Kalbar Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolda Didi Haryono

Karena perbuatan isengnya, pelaku terancam dikenakan pasal 45A ayat (1), jo pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar juga akan melakukan langkah untuk berkoordinasi dengan saksi Ahli Bahasa Indonesia.

KISAH Istri Tersangka Hoaks yang Ditangkap Bareskrim Polri di Pontianak

Polisi menangkap pemilik akun Instagram @rif_opposite yang diduga kerap menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian yang sarat unsur SARA di media sosial.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemilik akun @rif_opposite adalah tersangka MAM (45).

Tersangka dibekuk pada Selasa 25 Juni 2019 di Kompleks Borobudur, Jl Tabrani Ahmad, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

"Tersangka adalah pemilik dari akun Instagram @rif_opposite yang sangat aktif melakukan unggahan gambar dan video hasil kreasi dan modifikasi dirinya sendiri di akun instagram miliknya," tutur Dedi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Hingga saat ini, akun Instagram @rif_opposite memiliki 1.896 pengikut dan telah mengunggah 2.542 postingan berbagai konten provokatif.

Konten tersebut di antaranya menyinggung para tokoh, mantan presiden, sosok agamawan, institusi Polri, KPU, dan lembaga survei penghitungan cepat (quick count).

"Kepada penyidik, tersangka mengaku termotivasi memposting konten-konten berupa gambar dan video karena tidak suka pada pemerintahan saat ini dan agar semua masyarakat umum mengetahui tentang informasi yang ia sebarkan," ungkap Dedi.

Adapun konten yang diunggah dalam akun Instagram tersebut antara lain hoaks sistem hitung (situng) KPU dikendalikan Intruder, kecurangan dalam bentuk membuang C1 milik paslon 02 (Prabowo-Sandi), Brimob menyamar jadi FPI untuk pancing kerusuhan, empat anak dibunuh oleh Brimob, 700 petugas KPPS meninggal tidak wajar, dan STNK palsu bela anak Cina.

Kemudian konten bernada penghinaan dan atau pencemaran nama baik, di antaranya jenderal hijau vs jendral merah anti-Islam, kiai jahanam merusak NU, ingkar janji dan ingkar fatwa, paslon 01 (Jokowi-Ma'ruf Amin) disandingkan dengan monyet.

Sedang konten SARA antara lain, ada orang kafir Cina berani larang syariat Islam poligami, kepolisian biadab terhadap rakyat, TNI mengamankan rakyat dari amukan anjing-anjing keparat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 207 KUHP.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan penangkapan terhadap admin akun Instagram rif_opposite, MAM (45).

"Betul info itu. Jadi kronologisnya tim Bareskrim yang melakukan penangkapan di Pontianak. Setelah penangkapan dilakukan, barulah mereka berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kalbar," ujar Kombes Pol Donny Charles Go kepada Tribun, Senin (1/7/2019).

Menurut Donny, MAM kerap memproduksi konten hoax dan menyebarkannya melalui media sosial.

Dari penelusuran Tribun, konten hoax yang diproduksi dan disebarkan MAM kerap menyerang Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Donny memastikan, penangkapan tak hanya karena hoax menyerang Kapolri.

"Sebetulnya bukan hanya Pak Kapolri. Mau siapapun itu, kalau sudah fitnah dan membunuh karakter orang itu perbuatan salah," tegasnya.

Kabid Humas memastikan, kasus akan ditangani Bareskrim Polri hingga proses hukum berikutnya.

Kombes Donny mengimbau masyarakat Kalbar khususnya Pontianak agar berhati-hati dalam menyebar informasi.

"Untuk kasus ini, dia memang menggunakan IT untuk memproduksi konten dan menyebarkannya. Tapi, ikut ikut menyebarkan juga bisa kena. Maka hati-hati menerima berita dan menyebarkannya," pungkas Kabid Humas.

Istri Syok

Penangkapan terhadap MAM (45), warga Pontianak tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian, membuat sang istri, AR (37), merasa syok.

Sambil berurai air mata, AR mengatakan tak menyangka tindakan suaminya menulis status di sosial media membuatnya berurusan dengan hukum.

"Dulu suami saya merupakan teknisi wartel. Namun setelah wartel tutup, ia pindah kerja jadi pemasang internet," ucap AR saat ditemui di rumahnya, kawasan Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak, Senin malam (1/7/2019).

Ibu tiga anak ini menceritakan suaminya sosok yang baik dan bukan merupakan simpatisan partai politik maupun figur politik tertentu.

AR menjelaskan suaminya memang getol membela sesuatu yang dianggapnya benar.

Menurutnya, karena anak-anaknya yang masih kecil dan tidak ada pengasuh, akhirnya MAM memilih mengasuh anak di rumah.

"Saat banyak di rumah itulah dia alihkan perhatian ke media sosial sehingga banyak posting-posting. Apa yang ditulis suami saya itu sebenarnya rasa kecewa terhadap keadaan sekarang ini," ujar AR.

Diakui, pihak keluarga mengetahui MAM sering main handphone dan update di medsos.

Namun keluarga menganggap status yang dibuat MAM seperti laiknya orang-orang lain.

"Bahkan dia sendiri tidak nyangka apa yang dipostingnya akan menjadi masalah," ucap AR.

Saat polisi datang untuk menangkap MAM, sang istrinya mengatakan polisi bersikap baik dan berbicara secara kekeluargaan.

"Kami juga kooperatif mengaku salah. Niatnya tidak menyudutkan pihak tertentu dan hanya membuat status. Ia membagikan berita-berita yang menggambarkan kekecewaannya terhadap kondisi yang ada," jelasnya.

Sejak sang suami ditangkap dan ditahan, sudah dua kali MAM menghubungi dirinya.

"Saat telpon bapak bilang sehat-sehat di sana (Mabes Polri) dan mengatakan banyak belajar dari kasus ini. Ia juga menyampaikan penyesalan," ucapnya.

AR memastikan suaminya bukan anggota partai politik tertentu.

"Bapak tidak ada terkait dengan partai dan bukan simpatisan politik tertentu, hanya memposting sesuai yang dia anggp benar," katanya.

Ketua RT setempat, Helmi menjelaskan sempat dilibatkan polisi ketika dilakukan penangkapan terhadap MAM.

"Memang ada pemberitahuan dari pihak kepolisian tentang adanya pengamanan seorang warga di RT saya. Itu terjadi sebelum dilakukan penangkapan," ujar Helmi.

Helmi menceritakan ia ditelepon sekitar pukul 18.00, Selasa (25/6/2019) lalu. Kebetulan saat itu baru pulang kerja.

"Sekira pukul 20.00 saya sampai di rumah dan ada pihak kepolisian yang langsung membawa saya ke rumah MAM," tambahnya.

Menurutnya, polisi menyita handphone dan KTP asli yang bersangkutan.

Helmi mengatakan, selama ini MAM orang yang baik dan tidak macam-macam, bahkan yang bersangkutan selalu bergaul dengan warga sekitar.

"Beliau itu orangnya baik dan bersosialisasi dengan warga. Kita di sini terkejut saat dia diamankan polisi," kata Helmi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved