Sebar Berita Hoax Tentang Kapolri, Pria Asal Desa Kapur Ini Minta Maaf
Kata dia, dengan adanya berita bohong yang diposting oleh kliennya sudah tentu akan mencemarkan nama baik Kapolri serta jajarannya.

Sebar Berita Hoax Tentang Kapolri, Pria Asal Desa Kapur Ini Minta Maaf
PONTIANAK – Seorang pria yang menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang Kapolri Jend Pol Tito Karnavia, Jumat (5/7/2019) menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan kepada Kapolri, Tito Karnavian.
Sebelumnya pria berinisial S alias BA (40) Didampingi kuasa hukumnya, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar terkait penyebaran berita hoax menyampaikan permohonan maaf dan mengakui serta menyesali perbuatannya itu.
Tangannya memegang sebuah kertas putih berisikan print out bukti dari postingan yang ia kirim, Rabu (3/7/2019) lalu.
Postingan itu ialah pemberitaan hoaks dari sebuah portal berita online terkait dengan kasus wanita yang masuk ke dalam Masjid Munawarah, kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/6/2019) siang lalu.
Atas postingan itu, S alias BA kembali membagikan pemberitaan itu dengan memberikan caption 'cobe gak babi dibawa ke rumah die ni. Kire-kire marah gak ke. Kan babi juga ciptaan Allah SWT,' tulisnya yang ditujukan kepada Kapolri.
Baca: VIDEO: Tirmizi Harap Pemkab Mempawah Benahi Pelayanan Publik
Baca: VIDEO: Bawaslu Kalbar Kirim 7 Kontainer Barang Bukti untuk Berikan Keterangan PHPU Pileg
"Saya meminta maaf kepada jajaran kepolisian khususnya bapak Tito selaku Kapolri karena telah memposting berita bohong dan menyesatkan masyarakat. postingan tersebut tidak benar adanya dan saya menyesali perbuatan yang telah saya lakukan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut," ungkapnya.
Selain itu, dari permohonan maafnya itu dirinya juga mengatakan bersedia jika dirinya kembali melanggar perbuatan yang sama maka dirinya bersedia ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Jika saya melanggar maka saya bersedia ditindak dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum S alias BA, Fitri membenarkan adanya postingan cliennya tersebut.
Kata dia, dengan adanya berita bohong yang diposting oleh kliennya sudah tentu akan mencemarkan nama baik Kapolri serta jajarannya.
Baca: Singkawang Expo, Wakil Ketua DPRD Berharap Ada Pembinaan Berkelanjutan Untuk Pelaku UMKM
"Sampai pada tahap penyelidikan, permintaan maaf ini saya pikir sebagai bentuk pertanggungjawaban dia (S alias BA) terhadap publik. Dia menguploadnya berita tidak benar dan membagikannya ke publik, saya pikir itu sebagai pelajaran bagi dia," ungkapnya.
Di pemberitaan sebelumnya, S alias BA (40) diamankan oleh Subdit Siber Crime Polda Kalbar karena menyebarkan hoax, fitnah atau melakukan tindak pidana ITE. Ia diamankan di kawasan jalan Raya desa Kapur Kubu Raya, Kamis (4/7) kemarin.
Karena perbuatan isengnya, pelaku terancam dikenakan pasal 45A ayat (1), jo pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Syed Saddiq Akhirnya Minta Maaf Setelah Tagar #ShameOnYouSyedSaddiq Trending, Darius Akui Belum Puas |
![]() |
---|
CEK FAKTA - Video Aksi Penyegelan Ruangan Kantor Komisaris Utama Pertamina, Pekerja Menolak Ahok |
![]() |
---|
Mahfud MD Respons Lowongnya Posisi Kabareskrim Polri Setelah Jenderal Polisi Idham Azis Jadi Kapolri |
![]() |
---|
Mantan Pemain Persipon Terpilih Jadi Kades Desa Kapur, Ini Sosoknya! |
![]() |
---|
Kapolri: Banyak Kapolres Minta Jatah Proyek ke Pemda |
![]() |
---|