Tiga Personel Polres Landak Disidang Komisi Kode Etik Profesi, Ada yang Sudah 21 Tahun Jadi Anggota
Pertanyaan ini membuat seluruh terperiksa tak kuasa menjawabnya, karena ada beberapa anak istri terperiksa yang hadir dalam sidang tersebut.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Ishak
Tiga Personel Polres Landak Disidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, Ada yang Sudah 21 Tahun Jadi Anggota
LANDAK - Polres Landak sangat konsisten dalam mendisiplinkan personelnya, langkah ini penting dalam menjalankan tugas di instansi Polri.
Hal tersebut terbukti dengan dilaksanakannya Sidang Komisi Kode Etik Profesi dan Disiplin, yang adalah sarana bagi pelanggar disiplin dan etika pada Kamis (4/7/2019).
Baca: Bakti Pelayanan, Kapolres Landak Tinjau Kinerja Samsat Ngabang
Bertindak selaku Ketua Komisi Waka Polres Landak Kompol Herman Setiadi SIK, Wakil Ketua Kompol Sutikna, dengan anggota yakni Ipda M Ibrahim Malik, Sekretaris Ipda Rinto S Sos dan Aipda Herlinus Ipit.
Kali ini ada tiga orang Anggota Polres Landak yang didudukkan sebagai terperiksa dalam kasus berbeda.
Diantaranya terduga pelanggar Etika Profesi Polri sudah cukup senior dengan Pangkat Aipda dengan masa kerja 21 tahun berinisial FS.
Baca: 21 Pelaku Kejahatan Berhasil Diungkap Polres Landak
Baca: Hadiri Hari Berkabung Daerah di Mandor, Ini Pesan Kapolres Landak
Dalam sidang tersebut, Ketua Komisi selalu bertanya tentang masa depan anak istri yang menjadi tanggung jawab terperiksa (anggota yang melanggar-Red), dan seluruh terperiksa tertunduk dan tak sanggup menjawabnya.
"Coba saudara jelaskan bagaimana masa depan anak istri jika putusan nantinya menyebabkan diberhentikan dari dinas Kepolisian," tegas Herman Setiadi selaku ketua komisi.
Pertanyaan ini membuat seluruh terperiksa tak kuasa menjawabnya, karena ada beberapa anak istri terperiksa yang hadir dalam sidang tersebut.
Baca: Brigpol Abadi Raih Juara II Dalam Lomba Bhabinkamtibmas Humanis di Polres Landak
Ketua Komisi yang notabene adalah Waka Polres Landak, dengan nada tinggi memerintahkan agar terperiksa untuk benar-benar menghayati dan mencermati putusan yang telah dibuat.
Hingga berita ini diekspose, sidang komisi etik profesi dan Disiplin Polri masih berlangsung.