Polres Sintang Rangking Satu Operasi Pekat Kapuas 2019, Kasus Narkoba dan Miras Tertinggi

"Jadi kalau kita melihat dari persentase itu, kita kurang lebih 1.445 persen dari TO dan jumlah tangkapan," jelasnya

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi memimpin kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Operasi Kepolisian Kewilayahan "Pekat Kapuas 2019" bertempat di Halaman Parkir Belakang Mapolres Sintang, Selasa (2/7/2019) pagi. 

Polres Sintang Rangking Satu Operasi Pekat Kapuas 2019, Kasus Narkoba dan Miras Tertinggi

SINTANG - Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi memimpin kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Operasi Kepolisian Kewilayahan "Pekat Kapuas 2019" bertempat di Halaman Parkir Belakang Mapolres Sintang, Selasa (2/7/2019) pagi. 

Hadir jajaran Forkopimda, Dandim 1205/Sintang, Letkol Inf Rachmat Basuki, Kasi Intel Korem 121/Abw Kolonel Trijoko, Komandan Denpom XII/1 Mayor CPM Mujilan, Kepala BNNK Sintang, Kasi Pidum Kejari Sintang, Kasat Pol-PP Sintang. 

Diketahui Operasi Pekat Kapuas 2019 dimulai 17-30 Juni 2019 atau selama 14 hari. Jumlah total pelaku yang berlanjut ke proses sidik dan tipiring 29 orang. Sementara sisanya dilakukan pembinaan sebanyak 401 orang. 

Dari hasil tersebut, Kapolres menyatakan bahwa dalam Operasi Pekat Kapuas 2019 Polres Sintang berhasil meraih rangking satu dalam hal pengungkapan kasus. Sebab target awal pihaknya hanya diberikan 29 target operasi (TO). 

Baca: Kodim 1205/Sintang Dukung Polres Sintang Laksanakan Operasi Pekat Kapuas 2019

Baca: Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 49 Personel, Ini Pesan Kapolres Sintang

"Jadi kalau kita melihat dari persentase itu, kita kurang lebih 1.445 persen dari TO dan jumlah tangkapan. Sehingga persentasenya meningkat, kalau dilihat dari seluruh Polres termasuk Polda dan Polresta kita paling tinggi," katanya.

Oleh karena itu, pada hari kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti, baik itu barang bukti untuk narkoba, senjata tajam (sajam), prostitusi online, premanisme, perjudian, minuman keras (miras), dan petasan. 

"Hari ini kita sepakati bersama pihak Polres dan Polsek untuk mengumpulkan barang bukti dan untuk kita expose pemusnahannya. Kita juga mengundang forkopimda, baik itu TNI, Pemda, Kejaksaan, dan lainnya," katanya. 

Kapolres Sintang menjelaskan bahwa maksud dari mengundang Forkopimda dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Operasi Pekat ini adalah untuk menjalin hubungan yang baik antara Polri dengan stakeholder yang ada. 

"Kita sampaikan kepada beliau-beliau bahwa inilah hasil kegiatan kita, inilah yang ada di Kabupaten Sintang. Bahwa peredaran narkoba, miras, prostitusi dan lain-lainnya masih terjadi di Kabupaten Sintang," terang Kapolres.

Baca: Polres Sintang Terus Tingkatkan Kinerja dan Berinovasi demi Pelayanan Pada Masyarakat

Baca: Selama Sidang MK, Personel Polres Sintang Siaga Lakukan Patroli Pengamanan di Objek Vital

Oleh karena itu, dengan suksesnya Operasi Pekat ini Kapolres mengajak bersama-sama bekerja untuk membasmi segala bentuk penyakit masyarakat. Sehingga tidak hanya Polri, namun ada sinergitas antar stakeholder. 

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa untuk pengungkapan kasus yang terbanyak dalam Operasi Pekat Kapuas 2019 di wilayah Kabupaten Sintang ialah penyalahgunaan narkoba dan minuman keras (miras). 

"Sebab dari tahun ke tahun yang masih menjadi persoalan kita pertama narkoba. Narkoba masih menjadi musuh besar kita bersama, PR kita bersama, karena setiap tahun pasti ada kita lakukan pengungkapan," jelasnya. 

Baca: VIDEO: Wajah-wajah Pelaku yang Ditangkap Polisi Selama Operasi Pekat Kapuas 2019

Baca: Polda Kalbar Ungkap Ribuan Kasus Selama Operasi Pekat Kapuas 2019, Tangkap 1.687 Orang

Hal tersebut menurut Kapolres menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Sintang walaupun jumlahnya tidak banyak namun tetap ada. Artinya masyarakat Kabupaten Sintang masih ada yang mengkonsumsi narkoba

Kemudian selanjutnya adalah minuman keras. Menurut Kapolres bahwa yang masih jadi persoalan di Sintang ialah belum ada peraturan daerah (Perda-red) yang mengatur tentang peredaran minuman keras. 

"Mari sama-sama kita dorong pemerintah daerah membuat Perda atau aturan yang baku terhadap minuman keras ini seperti apa. Karena saat kegiatan gawai Dayak, arak ini juga jadi minuman adat atau minuman tradisional," katanya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved