Satlantas Polres Sintang Edukasi Masyarakat Aturan Lalu-lintas Lewat Program PINTAS

Anggota kita memberikan penjelasan dan informasi kepada masyarakat Sintang tentang rambu-rambu dan peraturan lalu lintas.

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
 Interview yang dilakukan Kanit Dikyasa Satlantas Polres Sintang, Bripka Rudi Robani terkait penjelasan aturan-aturan lalu lintas dalam program pesan informasi lalu-lintas (Pintas) di Jalan Bhayangkara, Kabupaten Sintang, beberapa waktu lalu. 

Satlantas Polres Sintang Edukasi Masyarakat Aturan Lalu-lintas Lewat Program PINTAS

SINTANG- Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Sintang memiliki program baru untuk mengedukasi masyarakat tentang aturan dan rambu-rambu lalu-lintas, program tersebut ialah pesan informasi lalu-lintas atau disingkat Pintas. 

Kasat Lantas Polres Sintang, AKP Rizal Satria menyampaikan bahwa program Pintas ini baru berjalan kurang lebih dua minggu. Dalam program Pintas, disampaikan langsung oleh anggota Satlantas Polres Sintang. 

"Anggota kita memberikan penjelasan dan informasi kepada masyarakat Sintang tentang rambu-rambu dan peraturan lalu lintas. Kemudian videonya kita share ke media sosial instagram," katanya, Senin (1/7/2019) pagi. 

Baca: Harmonisasi Kehidupan Keberagaman Point Dasar Pemerintah Singkawang

Baca: MOTOGP Belanda - Rossi Minta Maaf Setelah Ikut Seret Pembalap Honda, Itu Kecelakaan Cukup Besar

Dalam program Pintas ini, video yang ditampilkan dapat berupa penjelasan langsung anggota Satlantas di lokasi rambu-rambu lalu lintas, ada juga interview langsung dengan pengendara motor maupun pengemudi mobil. 

"Kemarin contohnya kita interview pengendara yang membawa anaknya dan memakaikan helm kepada anaknya. Videonya kita upload di akun  @SintangInformasi, @SintangUpdate dan akun resmi kita @Satlantasressintang," katanya

Dirinya berharap dengan program Pintas ini masyarakat lebih memahami aturan-aturan dan rambu-rambu lalu lintas sehingga lebih tertib dan  bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas. 

"Kepada masyarakat Kabupaten Sintang untuk selalu taat peraturan lalu-lintas. Berkendaralah dengan melengkapi surat-surat kendaraan serta pergunakan perlengkapan yang sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI)," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved