Pemilu
Pihak Penggugat Walkout Saat Proses Buka Kotak Suara, Ini Penjelasan KPU Landak
Yacobus juga menyampaikan, apa pun langkah selanjutnya dari pihak penggugat ia siap menghadapi.
Pihak Penggugat Walkout Saat Proses Buka Kotak Suara, Ini Penjelasan KPU Landak
LANDAK - Pihak penggugat yang hadir di Aula KPU dalam pelaksanaan putusan Bawaslu RI No : 13/LP/PL/ADM/ADM/RI/00.00/V/2019) lakukan aksi walkout pada Minggu (30/6/2019) sore.
"Itu terserah mereka, mereka protes C1 Plano tersimpan di kotak Presiden," terang Ketua KPU Landak Herculanus Yacobus kepada Tribun pada Senin (1/7/2019).
Yacobus juga menyampaikan, apa pun langkah selanjutnya dari pihak penggugat ia siap menghadapi.
"Kita hadapi saja, sebab kita sudah menindaklanjuti sesuai prosedur. Dalam pelaksanaannya pun, Bawaslu menyatakan tetap dilanjutkan, ya kita lanjutkan," jelasnya.
Baca: Pemerintah Fokus Tanggan Masalah Stunting di Kapuas Hulu
Baca: Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Belitang Berikan Imbauan Kepada Pemuda
Baca: Prediksi Sriwijaya FC Vs PSCG Ciamis Liga 2 2019, Siaran Langsung TVOne Mulai Jam 15.30 WIB
Terkait adanya isu-isu bahwa pihak penggugat akan melaporkan ke pihak kepolisian, Yacobus tidak mengetahui hal itu.
"Belum tau saya, lapor ke Bawaslu RI yang saya dengar. Intinya kami sudah laksanakan sesuai prosedur, dan kotak pun tersegel semua," bebernya.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun belum mendapat konfirmasi dari pihak penggugat yang melakukan walkout.