Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Berang Pemerintah Rencanakan Pelarangan Kratom

Daniel mengatakan, jika dirinya telah menyampaikan kepada menteri yang bersangkutan agar mengkaji daun kratom.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tanaman Kratom (Mitragyna speciosa Korth). 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Berang Pemerintah Rencanakan Pelarangan Kratom

PONTIANAK - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan berang dengan rencana pemerintah melarang daun kratom.

"Sekali lagi pemerintah jangan main melarang tanpa melakukan penelitian profesional secara mendalam dan final, itu sama saja membuang harta bangsa sendiri, ujung-ujungnya nanti Indonesia hanya sebagai pengimpor produk jadi dari daun kratom ini," katanya, Minggu (30/06/2019).

Daniel mengatakan, jika dirinya telah menyampaikan kepada menteri yang bersangkutan agar mengkaji daun kratom.

"Raker minggu lalu dengan mentri KLHK dan Kementan, langsung saya sampaikan hal yang sama, segera lakukan penelitian secara mendalam, bila daun kratom sesuai literatur yang ada bisa menyembuhkan sejumlah penyakit termasuk menyembuhkan para pecandu narkotika, maka ini akan menjadi sumbangan indonesia untuk kesehatan dunia," tuturnya.

Baca: VIDEO: Pengusaha Kratom Kapuas Hulu Audensi ke DPRD

Baca: Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Rencana Larangan Daun Kratom

Wasekjend DPP PKB ini pun berharap, Indonesia dapat memanfaatkan pemanfaatan kratom dan tidak terjebak ada format mafia kesehatan dunia.

"Indonesia harus menguasai produk hilirnya sehingga benar-benar bermanfaat untuk rakyat Indonesia dan dunia, jangan sampai kita malah masuk dalam format perang mafia kesehatan dunia sehingga kita percaya tanpa lakukan kajian yang mendalam," tukas Daniel.

Manfaat Daun Kratom

Popularitas daun kratom sempat menyedot perhatian beberapa waktu lalu. Punya nilai ekonomi tinggi, daun yang juga familiar disebut daun purik ini lantas jadi primadona untuk kepentingan ekonomi.

Namun, keberadaannya kemudian menjadi kontroversi akibat beberapa catatan yang mengindikasikan daun ini berkemungkinan mengandung zat psikotropika.

Lantas, hal inipun memantik perhatian seorang peneliti sekaligus dokter muda di Kapuas Hulu, dr Gagat Adiyasa untuk menelisik lebih jauh tentang daun ini.

Berikut hasil penelusurannya, lewat tulisan yang dikirim kepada www.tribunpontianak.co.id, Rabu (21/03/2018) :

"Kepopuleran daun kratom atau daun purik melambung tinggi karena harga jual yang merangkak tinggi. Banyak warga mulai menanam dan memperjual belikan daun kratom dikarenakan nilai ekonomisnya yang menguntungkan.

Kratom (Mitragyna speciosa Korth) merupakan tanaman tropis yang yang berasal dari asia tenggara (muang thai, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filiphina) dan papua nugini.

Tanaman ini sering digunakan sebagai tanaman obat herbal untuk mengobati beberapa penyakit seperti diare, pereda nyeri, batuk, darah tinggi, dan lemah syahwat.  

Kratom juga biasa digunakan untuk mengatasi kelelahan dan meningkatkan semangat kerja.

Kratom dapat dengan mudah kita jumpai di masyarakat dan diperjual belikan secara online.

Saat ini juga, penggunaan kratom sudah sangat menyebar luas di kalangan masyarakat.

Penggunaan kratom di masyarakat biasanya digunakan dengan cara mengunyah daun kratom beberapa helai setiap hari.

Ada juga yang menggunakan daun kratom dengan cara membuatnya menjadi serbuk atau bahkan diseduh sebagai teh herbal.

Pada penggunaan rutin, rata-rata masyarakat bisa menggunakan 10-60 daun kratom atau lebih setiap hari untuk mengatasi penyakitnya.

Kratom mengandung lebih dari 40 jenis alkaloid diantaranya adalah mitraginin, 7-hidroksimitraginin, painantein, spesioginin, spesiolisiatin, beberapa jenis flavonoid, terpenoid, saponin, dan beberapa jenis glikosida.

Senyawa aktif mitraginin dan 7-hidroksimitraginin pada kratom membuat kratom mempunyai potensi efek analgetik yang kuat.

7-hidroksilmitraginin mempunyai efek analgetik 13 kali lebih tinggi dibandingkan dengan morfin dalam meredakan nyeri.

Mitraginin, spesioginin, painantein, dan spesiolitin bekerja dengan mengikat reseptor opioid pada otak menyebabkan efek memperbaiki mood serta memberikan perasaan senang.

Kandungan-kandungan ini lah yang menyebabkan kratom banyak digunakan di masyakat sebagai pereda nyeri, mengatasi kelelahan dan meningkatkan semangat kerja.

Efek kratom pada manusia sebenarnya juga tergantung dari dosis kratom yang diminum dalam sekali minum. Pada dosis rendah, kratom mempunyai efek stimulasi meningkatkan mood.

Namun pada efek yang lebih tinggi, kratom dapat memberikan gejala seperti senyawa opiat berupa efek analgesik (meredakan nyeri) dan sedasi. Pada dosis ini, kratom mulai bisa digunakan sebagai narkotika.

Disamping efek kratom yang disebutkan sebelumnya, kratom juga mempunyai efek samping yang tidak diharapkan pada manusia.

Efek yang tidak diharapkan ini biasanya dimulai pada penggunaan kratom dosis tinggi (≥5 gr).

Efek ini dapat berupa mual, sulit buang air besar, gangguan tidur, disfungsi seksual, gatal-gatal, berkeringat, mulut kering, rambut rontok hingga gejala ketergantungan.

Penghentian pemberian kratom secara tiba-tiba dari penggunaan rutin sehari-hari dapat menyebabkan gejala putus obat berupa mual, sulit tidur, berdebar-debar, hilang selera makan, gelisah, nyeri badan, perubahan mood hingga tremor.

Penggunaan kratom dalam waktu lama dapat menyebabkan ketergantungan, berat badan turun, hilang nafsu makan, hilang libido dan kehitaman pada wajah dan pipi.

Over dosis penggunaan kratom dapat memberikan gejala berupa kejang-kejang, kenaikan tekanan darah, berdebar-debar, halusinasi, koma, muntah hebat, ketakutan, depresi pernapasan hingga kematian.

Di beberapa Negara, penggunaan kratom termasuk illegal.

Negara-negara seperti Malaysia, muang thai, birma dan Australia sudah melarang penggunaan kratom secara bebas.

Pada beberapa Negara seperti Denmark, jerman, finlandia, Rumania dan selandia baru, penggunaan kratom mulai dikendalikan oleh pemerintah dalam penggunaannya.

Di Indonesia, kratom masih legal ditanam dan diperjual belikan secara bebas meskipun Badan Narkotika Nasional (BNN) telah merekomendasikan kratom untuk dimasukan kedalam kelompok Narkotika Jenis Baru.

Hal ini disebabkan karena kratom belum masuk dalam daftar narkotika jenis baru yang diterbitkan dalam peraturan menteri kesehatan terbaru nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan narkotika.

Oleh sebab belum masukjnya kratom dalam daftar tersebut, kratom sampai saat ini masih bisa diperjual belikan secara bebas tanpa larangan yang mengikat dari pemerintah.

Badan POM sebenarnya juga telah melarang penggunaan kratom sebagai obat tradisional dan suplemen makanan.

Hal ini diwujudkan melalui keputusan kepala badan POM Nomor HK 00.05.23.3644 tahun 2004 tentang ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen makanan dan peraturan kepala badan POM tahun 2005 Nomor HK 00.05.41.1384 tentang kriteria dan tatalaksana pendaftaran obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka serta surat edaran badan POM nomor HK. 04.4.42.421.09.16.1740 tahun 2016 tentang pelarangan penggunaan mitragyna speciosa (kratom) dalam obat tradisional dan suplemen makanan.

Pelarangan penggunaan kratom sebagai obat herbal oleh badan POM disinyalir disebabkan karena efek stimulan kratom pada dosis rendah dan efek sedative-narkotika kratom pada dosis tinggi.

Dalam beberapa hal yang disampaikan di atas, kratom mempunyai berbagai macam efek pada manusia.

Oleh sebab itu, sebaiknya penggunaan kratom sebagai obat herbal, dibatasi dalam penggunaannya oleh masyarakat untuk menghindari efek samping yang tidak diharapkan.

KEBIJAKAN DEA 

Kratom atau daun puri akan menjadi satu golongan dengan heroin, ganja, dan Asam lisergat dietilamida (LSD).

Drug Enforcement Administration (DEA) atau badan pencegahan narkoba Amerika Serikat akan memasukkan tanaman tersebut sebagai klasifikasi satu.

Artinya, tanaman yang banyak tumbuh di negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, ini akan mendapat pengawasan ketat.

Selama tiga tahun, DEA akan memantau penggunaan kratom, apakah termasuk ancaman bagi masyarakat.

Keputusan selanjutnya sangat tergantung dengan hasil pemantauan.

Selama ini, Food dan Drug Adminitration (FDA) atau badan pengawas obat dan makanan AS memasukkan kratom sebagai suplemen makanan.

Daun puri sebenarnya sudah digunakan lama oleh para masyarakat di sejumlah daerah di negara-negara Asia Tenggara.

Saat ini, daun tersebut dijadikan pil atau pun serbuk.

Kratom hasil olahan tersebut banyak dijual di toko-toko online.

Bahkan, menjadi minuman yang dijual di bar-bar.

Dalam dosis rendah, kratom bisa menjadi stimulam, membuat tubuh menjadi terjaga.

Namun, pada dosis yang lebih tinggi, kratom seperti obat penenang.

Di Indonesia, daun puri ini juga dikenal sebagai Kratom Borneo. Banyak yang menjual secara online.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved