Pilpres 2019
Prabowo Tak Akan Gugat Sengketa Pilpres di Mahkamah Internasional, Andre Rosiade Sebut Saran BPN
Tim hukum BPN juga telah menyarankan agar masalah pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional dan Prabowo pun mengikuti saran tersebut.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Prabowo Tak Akan Gugat Sengketa Pilpres di Mahkamah Internasional, Andre Rosiade Sebut Saran BPN
Pilpres 2019 - Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipastikan tidak akan membawa masalah sengketa kecurangan pilpres ke Mahkamah Internasional.
Hal ini karena Mahkamah Internasional tidak berwenang menangani sengketa pilpres suatu negara.
"Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan bahwa meskipun kecewa namun tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu hal tersebut juga menjadi isyarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK," kata ujar Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade seperti dikutip dari Antara, Minggu (30/06/2019).
Pria yang juga menjadi Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi selama tahapan Pilpres 2019 itu, menyebutkan pengajuan gugatan sengketa pilpres di MK adalah langkah hukum yang terakhir dilakukan.
"Sebagai seorang negarawan dan warga negara yang patuh terhadap hukum, Pak Prabowo dan Pak Sandi tentu mematuhi hasil putusan MK, yang mana itu adalah langkah terakhir dalam proses sengketa pemilu di Indonesia," ujarnya lagi.
Baca: KPU Tetapkan Joko Widodo - Maruf Amin Presiden-Wakil Presiden Terpilih, Jokowi: Terimakasih Rakyat
Baca: Tetapkan Presiden-Wakil Presiden Terpilih, KPU: Pemilu Sudah Selesai, Jokowi: Mari Kerja Kembali
Tim hukum BPN juga telah menyarankan agar masalah pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional dan Prabowo pun mengikuti saran tersebut.
"Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional," kata Andre pula.
Tak Bisa Dibawa ke Peradilan Internasional
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, sengketa pilpres tak bisa dibawa ke dua peradilan internasional yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Court of Crime (ICC).
Hal itu disampaikan Hikmahanto menanggapi wacana dari pihak yang tak puas atas putusan MK yang menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Ya enggak bisa lah. Kalau misalnya kita lihat dari statuta Mahkamah Internasional, pasal 34 ayat 1 itu di situ disebutkan bahwa hanya negara yang bisa berperkara di depan Mahkamah Internasional," ujar Hikmahanto saat dihubungi, Jumat (28/6/2019).
Ia mengatakan, peradilan internasional yang mengurus sengketa antarnegara adalah ICJ.
Baca: Imbau Masyarakat Tak Berlebihan Bela Paslon, Mahfud MD: Enggak Usah Terlalu Panas Membela
Biasanya, ICJ menangani kasus sengketa wilayah perbatasan antaa dua negara. Indonesia dan Malaysia pernah bersengketa di ICJ saat memperebutkan Pulau Sipadan dan Ligitan.
Hikmahanto menyebutkan, memang ada peradilan internasional yang menangani kasus individu yakni ICC.
Namun ICC hanya berwenang menangani empat kasus pelanggaran HAM berat.
Empat kasus tersebut yakni kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan perang agresi.
"Ini sengketa pemilu yang mau dia bawa? Ya enggak bisa. Memang betul itu individu tapi individu dalam konteks dia menjabat. Yang (kasus) HAM dan yang HAM berat," lanjut dia.
MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara hasil perolehan suara pemilu presiden, Kamis (27/06/2019) malam WIB.
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menerangkan MK menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal ini lontarkan ketika penyampaian amar putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Sebelumnya, sidang perkara yang teregistrasi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Di mulai sejak pukul 12.30 WIB, hakim-hakim MK bergantian membacakan pertimbangan putusan terkait permohonan perkara ini. Pembacaan putusan selesai dibacakan pukul 21.16 WIB.
Berikut isi amar putusan MK yang dibacakan langsung oelh Ketua MK Anwar Usman :
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, mahkamah berkesimpulan
1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
3. Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
4. Eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
5. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia RI Tahun 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5226 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5076.
Amar putusan mengadili, menyatakan :
Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. (*/sebagian artikel telah tayang di Kompas.com)
Yuk follow akun Instagram Tribun Pontianak :