Pilpres 2019
Prabowo Tak Akan Gugat Sengketa Pilpres di Mahkamah Internasional, Andre Rosiade Sebut Saran BPN
Tim hukum BPN juga telah menyarankan agar masalah pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional dan Prabowo pun mengikuti saran tersebut.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
4. Eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
5. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia RI Tahun 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5226 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5076.
Amar putusan mengadili, menyatakan :
Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. (*/sebagian artikel telah tayang di Kompas.com)
Yuk follow akun Instagram Tribun Pontianak :