VIDEO: Terkait Keluhan Masyarkat Tentang Zonasi Ini Penjelasan Panitia PPDB SMAN 1 Mempawah Hilir
Muldiansyah mengatakan, mereka hanya menerima calon siswa yang jarak rumahnya 6.5 kilometer kebawah saja.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
Terkait Keluhan Masyarkat Tentang Zonasi Ini Penjelasan Panitia PPDB SMAN 1 Mempawah Hilir
MEMPAWAH -Panitia PPDB di SMAN 1 Mempawah Hilir, Muldiansyah, menjawab keluhan masyarakat tentang sistem zonasi yang diterapkan berdasarkan Permendikbud dan Pergub Kalbar.
Muldiansyah menjelaskan, sistem zonasi di tingkat SMA di ukur dengan Desa/Kelurahan, naik lagi ke tingkat Kecamatan, dan SMAN 1 Mempawah Hilir terletak di daerah Kecamatan Mempawah Hilir, otomatis setiap siswa yang domisili di Mempawah Hilir masuk ke zona 1.
"Kemudian yang terdekat dengan Mempawah Hilir adalah Mempawah Timur, makanya Mempawah Timur masuk ke zona 2. Pertanyaan mengapa calon siswa dari Mempawah Timur tidak masuk walaupun rumahnya hanya 1 atau 2 kilometer karena memang mereka termasuk kedalam wilayah zona 2," jelasnya.
Muldiansyah mengatakan, mereka hanya menerima calon siswa yang jarak rumahnya 6.5 kilometer kebawah saja.
Baca: Venue dan Cabang Perlombaan di STQ ke 25 Pontianak
Baca: Kasus Premanisme Paling Mencolok Selama Operasi Pekat Kapuas 2019
"Kami juga tidak bisa mengubah apa yang telah ditetapkan oleh Provinsi, tugas kami disini hanya menerima, memasukan data, dan keputusan ada di Provinsi," katanya.
Ia menuturkan, saat ini data pendaftar yang sudah masuk ke mereka sekitar 80% dari total keseluruhan siswa, jika dijumlahkan sekitar 221 siswa, sementara kuota penerimaan di SMAN 1 Mempawah Hilir sebanyak 277 siswa.
Simak selengkapnya dalam petikan video di atas.