Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilpres, Pendukung Prabowo Perbanyak Doa

Wadir Jurkamnas TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin Daniel Johan mengungkapkan pihaknya siap menerima putusan MK.

Editor: Jamadin
KompasTV
Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Tim Jokowi Percaya Diri Hadapi Gugatan Tim Prabowo 

Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilpres, Pendukung Prabowo Perbanyak Doa

PONTIANAK  - Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi di Kalbar memilih berdoa bersama jelang pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6).

“Secara khusus tidak ada imbauan dari kami. Kita ikuti saja apa yang disampaikan Bang Sandi,” kata Sekretaris BPP Prabowo-Sandi di Kalbar M Rizal, Rabu (26/6).

Rizal mengatakan, tak ada arahan khusus dari BPN Prabowo-Sandi untuk mengumpulkan massa pendukung. Pendukung dan simpatisan diminta banyak berdoa menjelang putusan MK.

“Tidak ada. Kita perbanyak doa menjelang putusan MK,” ungkapnya.

Baca: Polres Singkawang Adakan Lomba Pos Kamling

Baca: Mau Masak Enak Tanpa Repot? Ini Kuncinya!

Dalam video intruksi ataupun imbauannya, Sandiaga Salahuddin Uno mengucapkan terimakasih kepada pendukungnya lantaran proses persidangan di MK berjalan lancar. Sandi juga berharap, putusan MK berpihak kepada kebenaran dan keadilan.

“Saya bersama pak Prabowo mengucapkan terimakasih. Bahwa persidangan alhamdulillah, Allah bukakan jalan, lancar. Kita semua berdoa. Insha Allah nanti keputusannya berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” tutupnya.

Sementara itu, Wadir Jurkamnas TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin Daniel Johan mengungkapkan pihaknya siap menerima putusan MK.

"Kita terima keputusan MK nanti dengan besar hati. Ini negara konstitusional sehingga keputusan konstitusional harus kita jalankan," kata Daniel.

Tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon di MK juga menggelar doa bersama menjelang putusan.

"Kami melihat ini tidak terlepas dari urusan duniawi saja, tapi juga bagaimana kaitannya dengan pertanggungjawaban kami kepada Tuhan," ujar Denny Indrayana, anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga ditemui di Posko Prabowo-Sandiaga, Kebayoran Baru, Rabu.

Denny Indrayana mengatakan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno juga melakukan hal serupa dalam perjuangan secara legal ini. Denny mengatakan Prabowo dan Sandiaga tidak perlu mengikutsertakan tim hukumnya untuk doa bersama.

"Saya pikir Pak Prabowo dan Pak Sandiaga juga berdoa. Kita menginginkan pemilu ini terbebas dari segala bentuk kecurangan. Doa kita intinya itu," kata Denny.

Baca: Prediksi Hasil Sidang Putusan MK, Refly Harun: Bad News untuk Prabowo Tapi Saya Tak Bilang Kalah

Tim hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin juga memiliki persiapan menghadapi putusan sengketa Pilpres 2019. Beberapa anggota tim hukum TKN mengunjungi kediaman Calon Wakil Presiden Maruf Amin di Menteng, Jakarta Pusat. I Wayan Sudirta menuturkan mereka mengunjungi Maruf Amin karena menghormati Maruf Amin sebagai orangtua.

Jelang putusan sengketa ini tim hukum TKN yakin gugatan yang disampaikan kubu BPN akan ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, mereka memilih untuk berpikir tenang dan enggan jemawa.

"Kami serahkan itu semua kepada para majelis hakim. Kalau soal doa, kami semua pasti berdoa, tapi semua keputusan ada di para hakim. Untuk sekarang kami sudah tenang," ujar I Wayan Sudirta.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai pihak termohon, tidak memiliki persiapan khusus jelang putusan. Mereka hanya melakukan koordinasi internal karena mereka telah terbiasa menghadapi sengketa pemilihan umum.

Ali Nurdin, kuasa hukum KPU, mengatakan fokus KPU dan tim hukumnya saat ini adalah menghadapi sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019.

"Kami sedang rapat menyiapkan sengketa Pileg. Bagian saya itu Partai Golkar, PKPI, Partai Berkarya dan Partai Nangroe Aceh," tutur Ali.

Terkait sengketa Pilpres 2019, Ali Nurdin optimistis majelis hakim MK bakal menolak semua gugatan BPN Prabowo-Sandiaga. "Tapi apapun keputusan majelis hakim, kami bakal melaksanakan," kata Ali.
Terima Putusan

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB.

Menurut Dahnil, Prabowo akan menyaksikan sidang pembacaan putusan dari kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, bersama Sandiaga dan beberapa tokoh Parpol koalisi pendukung.

"Besok Pak Prabowo tidak bisa hadir di MK. Beliau akan mendengarkan keputusan MK dari Kertanegara kemungkinan bareng Bang Sandi dan beberapa tokoh partai politik koalisi dan tokoh lain," ujar Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).

Dahnil mengatakan, Prabowo-Sandiaga memercayakan proses persidangan tim hukum yang diketuai oleh Bambang Widjojanto. Di sisi lain, Prabowo tidak menginginkan adanya massa pendukung yang ikut hadir atau menggelar aksi di sekitar MK saat pembacaan putusan sengketa.

"Kami kan juga membantu semua pihak ya, yang berharap tidak ada demomstrasi besar, oleh karena itu Pak Prabowo memutuskan salah satunya selain mempercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum juga menghindari ada akumulasi massa yang besar karena kehadiran Pak Prabowo di MK," kata Dahnil.

Dahnil mengatakan, Prabowo Subianto menyarankan agar para pendukungnya tak perlu mendatangi MK saat sidang pembacaan putusan.

"Disampaikan Pak Prabowo, kita percayakan sepenuhnya kepada persidangan di MK. Massa disarankan tidak perlu berkumpul di sekitar MK," ujar Dahnil.

Namun, lanjut Dahnil, pihaknya tak dapat melarang jika ada massa yang berkumpul di sekitar MK. Ia mengatakan, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menggelar aksi atau unjuk rasa.

"Kalau kemudian masih ada yang kumpul-kumpul, itu bukan hak kami untuk melakukan larangan. Kami juga menghormati hak konstitusional saudara-saudara yang memutuskan melakukan acara di sana," kata Dahnil.

Dahnil Anzar Simanjuntak juga memastikan pihaknya akan mematuhi dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilpres 2019. "Tentu kami patuhi dan menghormati hasil MK apa pun hasilnya itu," ujar Dahnil.

Kendati demikian, Dahnil mengatakan, pihaknya berharap MK mengabulkan seluruh dalil permohonan dalam sengketa hasil Pilpres 2019 dengan melihat fakta-fakta persidangan. Menurut Dahnil, dalam menangani sengketa hasil Pilpres, MK sebaiknya mempertimbangkan hal-hal yang substantif terkait dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Artinya, MK tidak hanya memutus sengketa berdasarkan selisih jumlah perolehan suara antara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga.

"Harapan kami MK menempatkan diri MK sebagai mahkamah yang pro progresivitas hukum, pro hal-hal yang sifatnya substantif, bukan mahkamah kalkulator," kata Dahnil. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved