Sistem Zonasi Diprotes, Panitia PPDB SMAN 1 Mempawah Hilir Akui Pihaknya Tak Bisa Intervensi Aturan

Muldiansyah mengatakan, mereka hanya menerima calon siswa yang jarak rumahnya 6.5 kilometer ke bawah saja.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/YA' M NURUL ASHORY
Anggota Panitia Pelaksana PPDB SMAN 1 Mempawah Hilir, Muldiansyah saat menjelaskan sistem zonasi kepada orang tua siswa, Rabu (26/6/2019) pagi. 

Jahidin menjelaskan, dengan adanya sistem zonasi ini, keluhan yang umum dari orang tua calon siswa hanya seputar zona, masih ada beberapa orang tua yang belum mengerti apa yang disampaikan sekolah terkait zonasi.

Baca: Ungkap Sistem Zonasi Tak Akurat, Orangtua Protes Jarak 550 Meter Jadi 2 Kilometer

Baca: Sutarmidji Kritisi Sistem Zonasi Mendikbud

"Ada beberapa orang tua yang masih bingung mereka berada di zona mana, mereka beranggapan rumahnya dekat dengan sekolah masuk ke zona kita, padahal mereka zona lain, bukan Mempawah Hilir," ujarnya.

Karena posisi rumah mereka di perbatasan dekat dengan sekolah, kata dia, hanya dibatasi oleh sungai, tapi mereka bukan zona kita, sehingga sulit untuk diterima disini.

"Sampai saat ini, kita dari pihak sekolah tidak punya hak untuk mengintervensi aturan yang telah dibuat, kita bergantung pada sistem yang terhubung langsung dengan provinsi," pungkasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved