Persyaratan Mengurus Perpanjangan SIM
Bagi anda yang ingin mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
Persyaratan Mengurus Perpanjangan SIM
PONTIANAK - TRIBUN, tolong tanyakan syarat apa saja yang harus saya persiapkan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Terima kasih.
+62853758991xxx
Bagi anda yang ingin mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan.
Baca: Andre Lim: Tim Basket Kalbar Siap Jajal Pra PON di Banten
Baca: Warna Rambut untuk Semua Jenis Kulit, Mengubah Penampilan Jadi Lebih Fresh!
Berikut syarat-syaratnya :
1. Fotokopi KTP
2. Surat kesehatan
3. SIM lama yang masih berlaku
4. Membayar PNBP
Ini daftar biaya perpanjangan SIM
SIM A
Perpanjangan Rp80.000
SIM B
Perpanjangan Rp80.000
SIM C
Perpanjangan Rp75.000
SIM D ( penyandang cacat)
Perpanjangan Rp30.000
Kompol Syarifah Salbiah
Kasat Lantas Polresta Pontianak