Pilpres 2019
Jelang Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Pakar Hukum: Nggak Mungkin Tidak Ada Money Politics
Jelang Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Pakar Hukum: Nggak Mungkin Tidak Ada Money Politics
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
"Kalau untuk status Ma'ruf Amin, saya agak sedikit ragu-ragu tetapi "tone" yang saya lihat di MK saya heran kenapa baik pemohon, pihak termohon dan juga hakim MK tidak meramaikan soal ini. Terutama pemohon," lanjutnya.
#YokDiskusiinMK: ini guidance utk menebak putusan MK. Pemohon mendalilkan ada penggunaan dana APBN untuk kemenangan 01. Terbukti atau tidak? TSM atau tidak? Ada pengaruhnya trhdp suara?
— Refly Harun (@ReflyHZ) 24 Juni 2019
Refly menguraikan, ketika saksi Said Didu dihadirkan sebagai saksi, tidak dieksplorasi.
"Pertanyaannya kok ndak banyak, begitu. Atau tidak ada ahli yang mengeksplore soal yang ini. Malah yang dieksplore soal DPT yang terbukti dari Pemilu ke Pemilu, Pilpres ke Pilpres selalu ditolak," katanya.
Refly Harun mengatakan, kita harus menerima apapun yang diputuskan MK dan berusaha tidak memprovokasi pendukung.
Apalagi pendukung di media sosial yang kadang tidak terlalu paham teknis bersidang di MK ini.
"Antara yang kita atau masyarakat yakini dengan apa yang terjadi di persidangan itu bisa sangat jauh sekali distansinya," kata Refly.
Saksikan selengkapnya dalam video berikut:
Menurutnya, kedua belah pihak harus meyakinkan para pendukungnya bahwa kalaupun ada kemenangan dan kekalahan di MK itu tidak semata-mata karena kecurangan itu tidak ada.
"Ada kecurangan, tetapi kecurangan itu dianggap tidak signifikan mempengaruhi hasil Pemilu atau tidak bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan sehingga ditolak," katanya.
Tetapi serpihan-serpihan itu ya pasti ada.
"Nggak mungkin rasanya tidak ada money politics ya. Tidak mungkin rasanya tidak ada keterlibatan birokrasi, netralitas dan lain sebagainya," kata Refly Harun.
"Saya kasi contoh kecil saja misalnya. Saksi itu kan ada yang staff DPR, staff ahli atau staff khusus DPR yang dibayar," ujarnya.
#YokDiskusiinMK: ini guidance utk menebak putusan MK (2). Pemohon mendalilkan ada penggunaan program pemerintah untuk kemenangan 01. Terbukti atau tidak? TSM atau tidak? Ada pengaruhnya trhdp suara?
— Refly Harun (@ReflyHZ) 25 Juni 2019
Menurut Refly Harun, kalau dalam terminologi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, dia termasuk ASN.
Karena ASN ada dua. Ada yang namanya Pegawai Negeri Sipil dan ada juga yang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Mereka yang menerima dana APBN sepanjang itu bukan pejabat politik, maka dia dikatakan ASN," tegas Refly.
Berikut penjelasan lengkapnya: