Terduga Pelaku Tindak Pidana PETI di Sandai Mengaku Baru Akan Bekerja
Para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Batu Kambing, Desa Petai Patah Kecamatan Sandai
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Terduga Pelaku Tindak Pidana PETI di Sandai Mengaku Baru Akan Bekerja
KETAPANG - Para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Batu Kambing, Desa Petai Patah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, mengaku ketiganya belum pernah melakukan aktivitas penambangan sebelumnya.
Para pelaku yang berinisial, KD (40), AN (39) dan RD (35) merupakan warga asal Sandai yang baru akan bekerja sebagai penambang emas dilokasi tersebut.
Satu diantara pelaku yaitu RD (35) saat diwawancarai Tribun mengaku kalau dirinya baru pertama kali ikut bekerja sebagai penambang emas. Dirinya yang selama ini bekerja serabutan, tertarik untuk ikut bekerja saat ditawari sejumlah imbalan oleh pemilik tempat.
Baca: Diduga Lakukan Tindak Pidana PETI, Tiga Warga Sandai Diamankan Polisi
Baca: Doa Iftitah yang Diajarkan Nabi, Bacaan Arab Latin dan Artinya! Catat 8 Macam-Macam Doa Iftitah
Baca: Prediksi Skor Kalteng Putra Vs Bali United Liga 1 2019, Ujian Laga Tandang Pertama Serdadu Tridatu
"Untuk upah itu kami dijanjikan Rp 3juta untuk dibagi. Nanti jika sudah ada hasil, baru akan ada dibagi sesuai persenan," ujar RD dengan wajah menyesal.
Pelaku lainnya, KD (40) mengaku kalau alat-alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas ilegal tersebut, merupakan milik dari satu diantara dua orang yang kabur saat akan diamankan oleh petugas kepolisian.
"Jadi sebenarnya kami ini belum bekerja bang, tapi sudah diamankan," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/terduga-pelaku-tindak-pidana-peti-saat-diwawancarai-oleh-awak-media.jpg)