Fakta TVOne

Mahfud MD Anggap Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Tak Bisa Buktikan Kecurangan TSM di Sidang MK

Mahfud MD menilai poin kecurangan Pilpres Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang termuat dalam petitum belum bisa dibuktikan

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Youtube Talkshow TVOne
Mahfud MD saat wawancara eksklusif program Fakta TVOne bertema Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Senin (24/06/2019) malam WIB. 

Advokat yang akrab disapa BW itu menimpali yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara.

“Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih,” kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/06/2019).

Bambang menyebut, dalam sengketa Pilpres 2019 selalu yang dijadikan perbandingan adalah form C1 untuk membuktikan perbedaan selisih suara.

Padahal, menurut Bambang, pembuktian kecurangan saat ini tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan formulir C1.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat pembacaan petitum permohonan pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  di Gedung MK, Jumat (14/06/2019).
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat pembacaan petitum permohonan pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  di Gedung MK, Jumat (14/06/2019). (Youtube Kompas TV)

Dia pun membandingkan MK yang bertransformasi ke arah modern dengan permohonan perkara daring dan peradilan yang cepat, maka pembuktiannya pun diharapkan dapat menjadi modern pula.

"Katanya speedy trial. Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned,” ujar dia.

Hal serupa dikemukakan oleh juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar.

Menurut dia, dalam sidang MK, majelis perlu menggunakan paradigma progresif substantif.

“Agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator, mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif,” kata Dahnil. (*)

Follow akun Instagram Tribun Pontianak : 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved