Pilpres 2019

Pastikan Prabowo - Sandiaga Tak Hadiri Sidang Putusan MK, Dahnil Anzar Simanjuntak Ungkap Alasannya

Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan kembali Prabowo-Sandiaga Uno telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
ISTIMEWA
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno 

 Bukan Soal Kalah dan Menang

Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan, permohonan yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan soal kalah dan menang.

Melalui sidang sengketa pilpres di MK, pihak Prabowo-Sandi mengaku ingin memberikan kontribusi menyelesaikan masalah pemilu.

"Permohonan yang kami sebetulnya ajukan bukan permohonan kalah dan menang. Kami ingin ajukan adalah kontribusi terbaik bagi peradaban bangsa ini dalam menyelesaikan masalah," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (24/06/2019).

Bambang Widjojanto menimpali satu diantara masalah utama dalam pemilu ialah soal daftar pemilih tetap (DPT).

Dia kembali menyinggung ada rekayasa dalam data DPT.

"Kenapa bermasalah? DPT ini bukan sekadar berkaitan dengan pemilu, DPT itu ada NIK, itu ada dasar rujukannya peraturan pemerintah. Dan ternyata ada problem di DPT, ada rekayasa, kecamatan siluman, pemilih ganda, ada pemilih di bawah umur," paparnya.

Menurut dia, DPT bermasalah itu bisa dimanfaatkan untuk penggelembungan suara.

Bambang Widjojanto juga mengaitkan masalah itu dengan tindakan korupsi.

"DPT ini adalah sumber kecurangan, penggelembungan dan urusannya bukan dengan suara saja. Kalau kita tidak punya data kependudukan yang oke, korupsi bisa di raskin, bisa terjadi di bantuan langsung, jadi bukan tidak mungkin korupsi juga terjadi dalam proses pemilu," pungkasnya. (*)

Ikuti akun Instagram Tribun Pontianak: 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved