Pilpres 2019
Mahfud MD Ungkap Tekad Hakim MK Laksanakan Firman Ilahi saat Putus Sidang Sengketa Pilpres 2019
Mahfud MD Ungkap Tekad Hakim MK Laksanakan Firman Ilahi Putus Sidang Sengketa Pilpres 2019
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengatakan, sidang-sidang sengketa Pilpres 2019 di MK sudah berakhir dengan damai.
Mahfud menyatakan, semua pihak termasuk hakim-hakimnya bertekad melaksanakan firman Ilahi untuk berlaku adil.
"Mudah-mudahan semua istiqamah, majelis hakim memutus dengan adil berdasar ketuhanan YME, pihak-pihak dan kita menghormati apapun putusan MK nanti," katanya dalam Twitter.
Sidang2 Sengketa Pilpres 2019 sdh berakhir dgn damai. Semua pihak termasuk hakim2nya bertekad melaksanakan firman Ilahi utk berlaku adil. Mudah2an semua istiqamah, majelis hakim memutus dgn adil berdasar ketuhanan YME, pihak-pihak dan kita menghormati apapun putusan MK nanti.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) 21 Juni 2019
Sebelumnya, ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman berterima kasih kepada semua pihak yang sudah menjadi bagian dari Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK.
Menurut Anwar Usman, pada sidang yang ditonton seluruh rakyat Indonesia.
"Terima kasih suasana persidangan yang luar biasa. Ini ditonton seluruh rakyat Indonesia. Bagaimana kekeluargaan terbentuk di sini," kata Anwar Usman mengawali pernyataannya.
Baca: Ketua MK Anwar Usman Kutip Kisah Calon Hakim Diracun saat Tutup Sidang Sengketa Pilpres 2019
Baca: Hasil Copa America 2019, Gol Sanchez Bawa Kemenangan Chile 2-1 atas Ekuador
Pada kesempatan itu, hakim asal NTB ini mengatakan, apa yang terjadi selama sidang di MK adalah dalam rangka mencari kebenaran dan keadilan.
"Insya Allah selesai sidang ini apa yang terjadi dalam ruangan ini akan kami bahas, karena waktu tadi sudah disampaikan juga sidang ini memang peradilan cepat sehingga kami habis selesai ditutup langsung RPH," katanya.
Anwar menyakan para hakim akan kan berdebat dari apa yang sudah disuguhkan di pengadilan.
"Memang sangat berat. Mungkin itulah sebabnya Imam Abu Hanifah (menolak jabatan hakim)," katanya.
Hakim kelahiran Bima, 31 Desember 1956 ini kemudian menceritakan sosok Imam Abu Hanifah yang lahir di Kuffah tahun 80 hijriyah.
"Empat atau lima kali keluar masuk penjara dihukum karena tidak mau menerima jabatan hakim. Saking beratnya tanggung jawab hakim, sampai beliau dikasi minum racun pada usia 37 tahun, kemudian kembali ke penjara dan meninggal," ungkap Anwar.
"Dan Insya Allah bahwa apa-apa yang disampaikan pemohon, termohon, pihak terkait dan bawaslu akan menjadi dasar bagi kami untuk mencari kebenaran, berijtihad untuk mencari kebenaran dan keadilan," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Anwar Usman juga menegaskan, pihaknya akan berpegang teguh pada surat An Nisa ayat 58.
Anwar juga melafalkan ayat tersebut. "Kami pegang teguh," tegasnya.
Ketua MK mengatakan, untuk agenda selanjutnya nanti akan diberi tahu kepaniteraan.
"Untuk pengucapan keputusan," katanya.
Sementara itu, kedua tim hukum peserta Pemilihan Presiden 2019, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyatakan siap menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, dan Ketua Tim Hukum pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.
Bambang mengatakan, pihaknya siap menerima apa pun putusan MK.
"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih enggak siap," kata Bambang usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam dilansir Kompas.com.
Bambang mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya yang mendoakan kubu 02, serta mendoakan agar seluruh proses pemilihan umum berjalan dengan baik.
Meski demikian, ia menilai, tugas belum selesai sebelum adanya putusan karena semua pihak harus berupaya agar Indonesia terus lebih baik.
Ia juga menekankan semua pihak punya tugas untuk meminimalisasi risiko perpecahan yang timbul karena dinamika pemilu.
"Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," kata Bambang.
Sementara itu, Yusril mengatakan, pihaknya bersyukur mendapatkan kesempatan mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan.
"Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ujar Yusril.
Ia mengungkapkan, masyarakat sudah menyaksikan secara langsung semua alat bukti dan argumen yang disampaikan timnya di persidangan.
Dia berharap masyarakat bisa menyaksikan bahwa persidangan berlangsung jujur dan adil.
Yusril kemudian mengutip surat An-Nissa ayat 135 yang terukir dan terpampang di luar ruang sidang.
Ayat tersebut juga dibacakan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam pernyataan terakhir mereka.
Isinya mengenai upaya menegakkan keadilan.
Yusril mengatakan, ayat tersebut juga menjadi pembuka keterangan pihak terkait yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Mudah-mudahan ayat itu menjadi pedoman bagi Majelis Hakim Yang Mulia, bagi kita semua," ujar Yusril.
Ia juga berterima kasih dan meminta maaf jika ada kesalahan yang dilakukan selama persidangan.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menutup sidang kelima sengketa Pilpres 2019 yang dimulai pada Jumat pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.15 WIB.