Temuan Mayat

Kapolres Beberkan Kronologi dan Alasan Kasus Pembunuhan di Camp PT SNIP Sintang

Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi memimpin Giat Press Release terkait kasus pembunuhan terhadap Purwanto (34) yang ditemukan

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi memimpin Giat Press Release terkait kasus pembunuhan terhadap Purwanto (34) yang ditemukan dalam keadaan tewas mengenaskan bertempat di Loby Mapolres Sintang, Jumat (21/6/2019) siang. 

Kapolres Beberkan Kronologi dan Alasan Kasus Pembunuhan di Camp PT SNIP Sintang

SINTANG - Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi memimpin Giat Press Release terkait kasus pembunuhan terhadap Purwanto (34) yang ditemukan dalam keadaan tewas mengenaskan bertempat di Loby Mapolres Sintang, Jumat (21/6/2019) siang.

Diberitakan sebelumnya, Purwanto (34) tewas di Kamp PT SNIP, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang beberapa hari lalu dengan luka bacokan di bagian leher, kepala, dan tangan.

Tersangka pembunuhan yaitu De Famber Holivil Situmorang yang tidak lain adalah tetangga korban di kamp merupakan pria asal Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat dihadirkan dalam kesempatan tersebut.

Baca: Rilis Badan Pusat Statistik Terkait Hasil Perkembangan Nilai Impor Kalbar

Baca: Bank Sampah Jadi Konsep Menabung Warga Yang Berbeda Bentuk

Baca: LIVE Stream Badak Lampung Vs Semen Padang, Skor Babak Pertama Sama Kuat 1-1

Kapolres menyampaikan bahwa dari hasil pengembangan penyelidikan kasus tersebut, kini tersangkanya sudah didapatkan. Meskipun tidak ditangkap langsung oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sintang.

"Berkat kerjasama dan informasi yang telah kita sebar baik itu media cetak, media online dan media sosial akhirnya kemarin 20 Juni 2019 pagi tersangka tertangkap di wilayah Polsek Simpang Dua, Kabupaten Ketapang," ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, pada kasus tersebut dirinya sudah memberikan atensi dengan memerintahkan anggota Satreskrim Polres Sintang agar dalam waktu tiga hari tersangka sudah harus ditangkap dan diamankan.

"Kita sudah bekerja maksimal untuk kasus ini. Alhamdulillah sebelum tiga hari tersangka sudah tertangkap. Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya khususnya kepada anggota Polsek Simpang Dua, Polres Ketapang," katanya.

Lanjut Kapolres bahwa alasan tersangka menghabisi nyawa korban adalah motif dendam. Tersangka merasa sakit hati dengan perlakuan korban, sebab korban selalu mengambil jatah air yang mengalir ke kamp tersangka.

"Tersangka merasa sakit hati dan tidak terima akibat perbuatan korban yang selalu mengambil jatah air mandi dan cuci yang mengalir ke messnya. Bahkan karena itu, tersangka sempat ingin berhenti bekerja di situ," katanya.

Akibat kekesalan tersebut, malam hari sebelum kejadian, tersangka sudah merencanakan untuk melakukan pembunuhan. Tersangka menunggu dan akhirnya tahu korban pulang kembali ke kamar kampnya sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca: Jambore Sekami Se-Keuskupan Sintang Tahun 2019 Resmi Dimulai

Baca: Direktur RSUD dr Soedarso Nyatakan Perbaikan Layanan Terus Berjalan

Baca: LIVE Badak Lampung Vs Semen Padang, Sepakan Pemain Semen Padang Muhammad Rifki Samakan Kedudukan 1-1

"Sekitar dua jam kemudian, tepatnya hari Selasa (18/6) pukul 02.00 dini hari tersangka menuju ke kamp korban dengan membawa parang. Tersangka masuk lewat pintu belakang kamp korban dan mencari korban," katanya.

Saat masuk ke dalam, tersangka yang melihat korban tertidur sendiri di ruang depan kamp langsung melayangkan parang ke leher korban. Korban seketika memegang bagian leher yang sudah berlumuran darah akibat disabet.

"Ada beberapa bagian yang dibacok oleh tersangka, yaitu leher, dagu, wajah bagian kening, dan kepala bagian belakang bawah dan atas. Total ada lima bacokan yang mengakibatkan korban langsung meninggal dunia," jelasnya.

Setelah puas membunuh korban. Tersangka kemudian kabur menggunakan sepeda motor dan motor milik korban. Sepeda motor, handphone, satu helai selimut milik korban dan parang kini dihadirkan sebagai barang bukti.

"Atas pembunuhan berencana ini tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat 1 huruf ketiga tahu HP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara ataupun seumur hidup," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved