Usai Lantik Sekda Kalbar, Midji Bakal Rotasi Eselon III dan IV

"Kalau ada OPD yang banyak temuan dalam pemeriksaan keuangan akan diganti kepalanya," tandas Midji.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Didit Widodo
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memberikan ucapan selamat kepada Al Leysandri setelah dilantik sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat,di kantor Gubernur Kalbar, Pontianak, Kamis (20/6/2019) pukul 08.00 WIB. 

Laporan Wartwan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Gubernur Kalbar H Sutarmidji atas nama Presiden Joko Widodo melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar AL Leysandri di Balai Petiti Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (20/6/2019). Usai pelantikan ini Midji tegaskan akan menata kembali para pejabat Pemprov Kalbar terutama merotasi pejabat eselon III dan IV.

Gubernur juga meminta Sekda Kalbar yang baru dilantik ini dapat memberikan pembenahan terhadap layanan publik. Karena dari seluruh OPD yang ada di Pemprov Kalbar hanya satu yang sudah zona hijau. "Dalam waktu hingga akhir tahun ini semua sudah harus zona hijau. Nantinya kita akan minta Ombudsman untuk memberikan penilaian," tukas Midji.

Ia juga meminta sekda kalbar juga dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan tata kelola pemerintahan dan administrasi. Mengedepankan transparansi dalam pengelolaan anggaran, terutama pada belanja rutin jika belanja modal harus melewati tender.

"Kalau ada OPD yang banyak temuan dalam pemeriksaan keuangan akan diganti kepalanya," tandasnya.

Gubernur Kalbar Sutarmidji mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan melantik 15 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Kalbar hasil dari open biding dan rotasi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. "Setelah itu akan ada roling besar-besaran eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Kalbar," ujarnya.

Baca: Saksikan Ajang Adu Atraksi Barongsai Se Asia di Kota Pontianak

Baca: Tersangka Pembunuhan di Sintang Ditangkap Saat Menuju Kalteng

Ia menerangkan sekitar 95 persen komposisi jabatan eselon di lingkungan pemprov nantinya akan mengisi jabatan sesuai dengan kompetensi dan keilmuan yang dimiliki.

"95 persen pejabat nantinya akan kembali pada latar belakang pendidikannya. Sementara lima persen itu mungkin ada yang tidak sesuai, karena memang kita tidak punya orang," ujarnya.

Midji menjelaskan hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang baik.

"Fokus saya berada di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur semua harus disukseskan,” tukasnya.

Langkah efisiensi dalam penggunaan anggaran, dikatakannya juga masih akan dilakukan yang sebelumnya sekitar Rp 244 miliar hanya untuk penjalanan dinas. Pada 2019 ini Midji akan mengambil kebijakan guna menekan angka anggaran perjalanan dinas hingga menjadi Rp 140 miliar, angka tersebut menurutnya sudah termasuk efisiensi sebesar Rp 104 miliar.

"Dari Rp 140 miliar perjalanan dinas tersebut dalam satu triwulan penyerapanya sekitar Rp 35 miliar, akan tetapi sekarang ini satu triwulan penyerapanya cuma Rp 10 miliar," ujarnya.

Dikatakannya, dari Rp 244 miliar perjalanan dinas, bisa dihemat anggaran untuk perjalanan dinas mungkin bisa hingga Rp 50 miliar hingga Rp 60 miliar per tahun.

"Bayangkan saja pemghematan sekitar Rp 180 miliar tersebut, gedung RS Soedarso itu bisa semua selesai kita bangun. Sehingga hal tersebutlah mengapa kita anggap efisiensi itu merupakan hal penting yang perlu dilakukan," ujarnya.

Menurutnya selama ini konsep perjalanan dinas yang dilakukan itu salah, misalnya kepala OPD melalukan perjalanan dinas kadangkala pegawai yang statusmya kontrak juga ikut mendapatkan perjalanan dinas, padahal pegawai kontrak mana bisa dan mana boleh melakukan pejalanan dinas, terkecuali untuk Tenga supir yang berjalan ke daerah.

"Kita harus tertibkan dan tidak boleh juga pegawai kontrak yang ikut mengelola keuangan, karena jika dilihat dari sisi pertanggung jawaban itu mana bisa," tandasnya.

Menurut Midji, untuk perjalanan dinas juga seharusnya dikerjakan oleh PNS tidak boleh pegawai kontrak atau honorer yang melakukannya, karena akan sulit dalam proses pertanggung jawaban.

"Kita kembalikanlah administrasi permintahan kepada aturan yang benar agar semua bisa dipertanggung jawabkan. Saya mengajak semua OPD untuk berubah," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved