BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Pembunuhan di Camp PT SNIP Sintang Ditangkap di Ketapang

Awalnya anggota kita dari Polsek Binjai Hulu mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan pembunuhan tersebut pukul 08.00 WIB

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Kasatreskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto SIK 

BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Pembunuhan di Camp PT SNIP Sintang Ditangkap di Ketapang 

SINTANG- Terduga pelaku pembunuhan terhadap buruh panen sawit PT SNIP, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang sudah tertangkap, Kamis (20/6/2019) pukul 10.30 WIB.

Terduga pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Simpang Dua, Polres Ketapang di Kabupaten Ketapang. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto. 

"Betul, diduga pelaku sudah diamankan oleh Polsek Simpang Dua. Pelaku diamankan sekitar pukul 22.30 WIB di warung pinggir jalan," kata Eko Mardianto saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019) pagi.

Baca: VIDEO: Sambutan Rektor Untan di Sidang Terbuka Senat Dalam Rangka Pengukuhan Guru Besar

Baca: Curi Sarang Burung Walet di Kendawangan, Dua Pria Diringkus Polisi

Lebih lanjut, AKP Eko menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut mengenai penangkapan terdapat terduga pelaku tersebut dapat menghubungi Satreskrim Polres Sintang.

Sementara itu, saat berupaya ditemui Tribun Pontianak, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Indra Asrianto masih belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 Pria Tewas Bersimbah Darah di Camp PT SNIP Sintang

Seorang pria ditemukan tewas dengan luka parah di sekujur tubuh di Camp PT SNIP, Dusun Titi Engkabang, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, Selasa (18/6/2019) pagi.

Korban diketahui bernama Purwanto (34) merupakan warga asal Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah yang kesehariannya bekerja sebagai buruh panen di PT SNIP.

Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi menyatakan perkara ini sudah masuk dalam Laporan Polisi Nomor : Lp / 89 /VI / RES.1.7/ 2019 , Res Sintang, Tanggal 18 Juni 2019, Tentang Dugaan Tindak Pidana kejahatan terhadap jiwa.

"Saat ini anggota kita masih melakukan penyelidikan. Awalnya anggota kita dari Polsek Binjai Hulu mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan pembunuhan tersebut pukul 08.00 WIB," ujar Kapolres, Selasa (18/6/2019) malam.

Saat petugas tiba di TKP, petugas menemukan korban sudah tidak bernyawa serta mendapati tubuh korban mengalami luka-luka di bagian leher serta jarinya dan kemudian menghubungi Polres Sintang untuk berkordinasi.

Baca: Buka Ketapang Expo 2019, Martin: Penjaga Stan harus Professional Jawab Pertanyaan Pengunjung

"Petugas kita menemukan korban meninggal dengan keadaan penuh luka. Kasusnya kini ditangani oleh Satreskrim Polres Sintang. Kita sedang lakukan penyelidikan dan mudah-mudahan pelaku segera tertangkap," tutupnya.

Diketahui bahwa untuk jenazah korban sendiri sudah dibawa dan divisum di RSUD Ade M Djoen Sintang.

Setelah divisum, kemungkinan jenazah akan langsung dibawa ke Pontianak dan diterbangkan ke kampung halaman.

Sementara itu, saksi kejadian yang juga tetangga korban MR (29) merupakan saksi pertama yang mengetahui korban meninggal.

Saat pagi itu, seperti biasa MR sedang membuat makanan untuk berjualan di warung miliknya.

Kemudian MR heran tidak melihat motor korban yang biasanya diparkirkan di depan barak.

MR kemudian mengetuk pintu barak korban namun tidak ada jawaban.

Selanjutnya MR mengintip dari jendela karena heran tak ada jawaban.

MR lalu terkejut melihat kaki korban berlumuran darah dan memanggil suaminya.

Keduanya kemudian menuju pintu belakang yang terbuka dan masuk melihat korban terbaring dengan luka di leher dan wajah berlumuran darah.

Selanjutnya, MR dan suaminya melapor kepada Security PT SNIP yang kemudian juga melapor ke anggota Polsek Binjai Hulu.

Diketahui akibat kejadian ini selain meninggal dunia, beberapa barang milik korban juga diketahui hilang.

Adapun barang milik korban yang diketahui hilang yaitu satu unit sepeda motor merk warna hitam dengan nomor polisi KB 5536 QA, kemudian satu unit handphone, dan uang gajian korban sekitar Rp. 1.800.000.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved