Sabu di Anjungan
BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Anjungan, Sembunyikan BB Pakai Alu Lesung
TU diduga kuat mengedarkan sabu di Kecamatan Anjungan. Sebelum penggrebekan, Unit Reskrim mendapat informasi adanya transaksi narkotika di rumahnya
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Ishak
BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Anjungan, Sembunyikan BB Pakai Alu Lesung
MEMPAWAH - Dalam rangka memberantas penyakit masyarakat, Polres Mempawah gencar melakukam Operasi Pekat Kapuas 2019.
Dalam operasi ini, Unit Reskrim Polsek Anjungan berhasil mengungkap sindikat peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu di Desa Anjungan Dalam, Kecamatan Anjungan, Selasa (18/6/2019).
Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso melalui Kapolsek Anjungan, Iptu Ambril mengatakan berawal dari informasi masyarakat, pihaknya telah meringkus seorang prida diduga pengeedar sabu berinisial TU (27).
TU diduga kuat mengedarkan sabu di Kecamatan Anjungan.
Baca: Miliki 18 Gram Sabu, Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk Satres Narkoba Polres Singkawang
Baca: BREAKING NEWS - Penyelundupan Mobil Mewah Malaysia-Indonesia Terbongkar, Ditutupi Pakan Ternak
Sebab, sebelum penggrebekan, Unit Reskrim mendapat informasi adanya transaksi narkotika di rumahnya.
"Berdasarkan informasi tersebut, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka," ucapnya, Kamis (20/6/2019).
Setelah datang ke TKP, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan, dan ternyata benar, ditemukan 11 klip transpraran berisikan serbuk kristal putih yang disembunyikan di bak mandi.
"Tersangka membungkus sabu dengan kapas dan plastik warna krim bekas rokok elektrik," ujar Iptu Ambril.
Baca: Satres Narkoba Polres Mempawah Ungkap Peredaran Gelap Narkotika di Senggiring, Amankan Pria 43 Tahun
Baca: VIDEO: Terungkap! Begini Komunikasi Tersangka dengan Bos Narkoba 25 Kilogram
"Sebagai pemberat, tersangka menggunakan batu penumbuk lesung atau alu agar sabu tersebut tenggelam dalam bak mandi," tambahnya.
Dalam penggrebekan tersebut, Unit Reskrim Polsek Anjungan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti atau BB berupa 11 klip plastik transparan berisikan kristal putih diduga kuat sabu.
Uang tunai Rp 170 ribu rupiah, satu plastik kosong bekas kapas vape rokok elektrik warna krim, satu gumpal kapas yang sudah terpakai, dan satu unit Hp Nokia.
"Tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1," pungkas Iptu Ambril.
Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Polda Kalbar Ungkap 278 Kasus di 2019

Polda Kalbar bersama jajaran dan teman teman BNN (Badan Narkotika Nasional) telah memproses sebanyak 278 kasus dengan tersangka 385 orang yang diduga telah melakukan tindak pidana UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Rabu (19/6/2019)
“Iya benar, sampai saat ini Juni 2019 kita sudah tangani 278 kasus narkoba. Dengan tersangka 385 orang terdiri dari 334 Pria dan 41 wanita dengan barang bukti Ganja 2,23 gram, ekstasi nya 18.992,75 butir, sabu nya 42 Kg,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono kepada Tribun (19/6/2019).
Kapolda mengimbau kepada seluruh warga Kalbar agar disepakati bersama untuk peredaran narkoba di Kota Pontianak harus bersih.
Baca: 15 Orang Calon Jamaah Haji Asal Mempawah Dipastikan Pisah Kloter Keberangkatan
Baca: PLN Berikan Diskon Hingga 50 Persen Terhadap Pelanggan Yang Tambah Daya, Caranya Mudah
Baca: Penanganan Korupsi di 2 Daerah, Polda Kalbar Tunggu Hasil Kerugian Negara dari BPK RI
“Ini sudah menjadi kesepakatan kita bersama untuk peredaran narkoba di wilayah kita ini untuk narkoba zero, tapi masih saja ada, memang mereka selalu berusaha membuat cara bagaimana barang haram ini bisa masuk di wilayah Kalbar ini,” tegasnya.
Kapolda telah melimpahkan kasus-kasus tersebut ke kejaksaan untuk menjalani proses persidangan dan menghimbau kepada seluruh warga Kalbar agar bersama sama berpartisipasi dalam memberantas keberadaan Narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
"Semua kasus tersebut sudah di proses dipersidangan, dan untuk warga Kalbar 5.600 jiwa kalau kita antisipasi pasti bisa, setidak-tidaknya menginformasikan kepada kita semua kepada aparatur, untuk kita lakukan penangkapan bersama, sehingga generasi penerus kita bebas narkoba, dan Kalbar bisa maju dan bisa berkompetisi dalam segala hal," pungkasnya.
Gagalkan Penyelundupan Sabu 10 Kg, Kasat Narkoba Polres Singkawang Beberkan Kronologinya

Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Robert Damanik membenarkan bahwa Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melalui Timsus Merah Putih melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika.
Lebih lanjut Kasat membeberkan kronologis penangkapan dimana pada Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 21.00 wib, Timsus Merah Putih Polda Metro Jaya mendapat informasi awal bahwa di Kalimantan Barat (Kalbar) tepatnya di Kota Singkawang akan ada transaksi Narkoba dari Malaysia.
Mendapat informasi tersebut, Timsus Merah Putih Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri meminta bantuan Reskrim dan Satnarkoba Polres Singkawang untuk melakukan serangkaian rencana penyelidikan.
Pada Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 00.30 wib didapat informasi bahwa kapal yang membawa Narkoba telah berada di sekitar wilayah Pantai Sedau.
Baca: Sidang Kedua Sengketa Pilpres, KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga, Yusril : Tidak Jelas
Baca: Peringatan Dini, Pontianak dan Sejumlah Wilayah Kalbar Hujan Disertai Angin
Baca: Mahasiswi S2 Asal Kalbar Gantung Diri di Solo, Keluarga di Ketapang Menghilang! Saksi Curiga Chat WA
"Jadi setelah kita ikuti, juga menggunakan kapal, kita berangkat dari Pelabuhan Kuala, akhirnya mereka turun di Pantai Gosong, Kabupaten Bengkayang," katanya, Selasa (18/6/2019).
Kemudian Timsus Merah Putih Polda Metro Jaya dan Polres Singkawang sudah membagi tim dalam beberapa titik untuk mengantisipasi mereka keluar melalui darat.
Sekitar pukul 03.00 wib, terlihat satu unit kendaraan roda empat Isuzu Panther warna abu-abu masuk ke Pantai Gosong.
Namun tidak sampai lima menit kendaraan tersebut keluar dari Pantai Gosong. Petugas lalu melakukan pengejaran.
"Jadi kita dapat sampai di daerah Sengkubang, Kabupaten Mempawah baru kita dapat memberhentikan mobil tersebut," tuturnya.
Dari dalam mobil didapat empat orang pelaku bersama barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram.
Dua orang pelaku yang menjemput merupakan warga Kota Pontianak, sementara dua lainnya merupakan anak buah kapal (ABK).
Dimana satu orang berasal dari daerah Jawa yang merupakan pelaku utamanya dan satu lagi dari Pemangkat Kabupaten Sambas yang menjadi juru mudi kapal.
Petugas Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik kapal yang digunakan.
Barang ini rencananya mau dibawa ke daerah Semarang melalui pelabuhan Dwikora Pontianak
"Keempat pelaku telah dibawa oleh Timsus Merah Putih Polda Metro Jaya ke Polda Kalbar berikut barang bukti," beber Kasat.