Sistem Zonasi Masih Fleksibel, Firman: Sistem Zonasi Dekatkan Siswa dengan Sekolah

"Sistem zonasi telah mengesampingkan prestasi siswa dimana itu tentu berdampak pada kinerja guru,

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah, Firman Juli Purnama 

Sistem Zonasi Masih Fleksibel,  Firman: Sistem Zonasi Dekatkan Siswa dengan Sekolah

MEMPAWAH -Sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru baik itu di tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) diklaim lebih efisien dan mengedepankan pemerataan.

Sistem zonasi tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru di sekolah.

Seperti yang kita ketahui, pada tingkat SMA, sejak tahun lalu sudah mulai menyebar isu dimana banyak orang tua calon peserta didik yang merasa anaknya dipaksa untuk masuk ke sekolah terdekat dan tidak bisa memilih sekolah favorite.

Tahun ini, di Kabupaten Mempawah, Bupati Hj Erlina juga telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 139 Tahun 2019 tentang penetapan zona penerimaan peserta didik baru pada tingkat TK, SD, dan SMP, dimana keputusan tersebut telah menjadi Perbub yang mengatur zonasi sesuai dengan Permen Nomor 51.

Baca: VIDEO: Dua Bocah Kakak Beradik Ditemukan Membeku Dalam Kulkas

Baca: Komunikasi Berbasis Teks dan Panggilan Lewat Aplikasi Pesan Instan Beri Andil 15,7 % di Layanan Data

Surat Keputusan Bupati Nomor 139 tersebut secara sah menggantikan atau mencabut Surat Keputusan Bupati sebelumnya Nomor 286 Tahun 2018. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar), Kabupaten Mempawah, Firman Juli Purnama, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/6/2019).

"Tujuan diberlakukannya sistem zonasi ini adalah pemerataan dan mendekatkan murid dengan sekolah, di Kabupaten Mempawah, penetapan zonasi kita minta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk merumuskannya, mereka telah berunding, barulah kita sahkan dengan mengeluarkan Perbub," ujarnya.

Firman mengatakan, Perbub yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mempawah telah menetapkan zona setiap wilayah dan petunjuk teknis (Juknis) penerimaan peserta didik baru bagi setiap sekolah, dan itu sudah disosialisasikan kepada sekolah-sekolah, selanjutnya sekolah yang bertugas mensosialisasikan kepada orang tua murid.

"Sistem zonasi berguna untuk menghilangkan stigma sekolah favorite, dan juga bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada siswa, dimana dalam sistem zonasi itu wajib mengutamakan calon peserta didik yanh dekat dengan sekolah," tuturnya.

Lebih dalam, Firman menjelaskan ada tiga jalur masuk sekolah calon peserta didik, pertama zonasi dengab kuota 90 persen, kedua prestasi dengan kuota 5 persen, dan ketiga pembinaan orang tua 5 persen.

"Jalur zonasi itu mengutamakan mereka yang tinggal disekitar sekolahan, penetapan zonasi disesuaikan dengan alamat rumah calon peserta didik, jika dalam radius itu ada dua sekolah berdekatan, calon peserta didik dipersilahkan memilih, untuk jalur prestasi itu disesuaikan dengan prestasi akademiknya, dan jalur pembinaan orangtua itu khusus orangtua yang baru pindah," papar Firman Juli Purnama.

Baca: DPRD Ketapang: Kalaupun Direlokasi Tapi Tidak di Kayong Utara

Firman menambahkan, untuk jalur pembinaan orang tua, harus memenuhi syarat telah berdomisili selama setahun dan memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), jika ada orangtua yang baru pindah harus ditinjau terlebih dahulu.

Lebih jauh lagi, kata dia, sistem zonasi tidak berlaku bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan ia menekankan bahwa zonasi berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta.

"Sebenarnya Permendikbud Nomor 51 telah mengatur sistem zonasi di TK, SD, SMP dan SMA, kecuali Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tidak ditetapkan sistem zonasi, siapapun boleh masuk, karena dinilai SMK sebaran sekolahnya tidak merata di suatu wilayah," ujarnya.

Firman mengatakan bahwa Perbub yang baru dibuat tahun ini ditujukan sebagai dasar bagi sekolah-sekolah dalam melakukan penerimaan calon peserta didik baru.

Lagipula kata dia, sistem zonasi juga memiliki kekurangan, dimana menurut Firman siswa akan mengalami penurunan prestasi, karena yakin pasti diterima disekolah tingkat selanjutnya asalkan lulus, tidak peduli berapapun nilainya.

"Sistem zonasi telah mengesampingkan prestasi siswa dimana itu tentu berdampak pada kinerja guru, dalam artian guru harus bekerja ekstra dalam meningkatkan prestasi siswa, karena tidak menutup kemungkinan siswa jadi malas belajar karena sudah yakin pasti diterima masuk sekolah," ungkapnya.

Oleh sebab itulah, menurut Firman dalam meningkatkan prestasi siswa sejak berlakunya sistem zonasi, diperlukan kerjasama dari orang tua siswa, karena siswa tidak cukup hanya belajar disekolah saja, dirumah orang tua juga harus berupaya memfasilitasi anak dengan les privat dan sebagainya.

Terkahir, Firman menyampaikan bahwa aturan zonasi tidaklah kaku namun dipastikan fleksibel, dimana jika suatu zona sekolah ada yang kekurangan calon peserta didik sementara di zona sekolah lain ada yang kelebihan bisa mengoper ke sekolah yang masih kurang.

"Perlu kita sampaikan juga bahwa aturan zonasi ini fleksibel, karena jika terpaku dengan ini, sementara ada sekolah yang kekurangan calon peserta didik harus dipenuhi darimana, itulah gunanya flesibelitas yang pasti harus mengedepankan zonasi terlebih dahulu," tutup Firman Juli Purnama

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved