Pilpres 2019

Anggap Sidang Kedua Sengketa Pilpres Biasa Saja, Mahfud MD: Disuguhi Dalil-dalil Dramatis, Biasa Aja

"Itu biasa semua. Semua pemohon atau pengguggat selalu dramatis. Ceritanya itu seakan-akan luar biasa. Seakan akan benar gitu, tapi itu biasa," kata

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Screenshoot Breaking News Metro TV
Mahfud MD memberikan komentar soal separuh jalannya sidang kedua sengketa Pilpres 2019 dalam tayangan Metrotv Live, Selasa (18/06/2019) siang. 

Anggap Sidang Kedua Sengketa Pilpres Biasa Saja, Mahfud MD: Disuguhi Dalil-dalil Dramatis, Biasa Aja

PILPRES 2019 - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menganggap separuh jalannya sidang berjalan biasa-biasa saja.

Tidak ada sesuatu hal yang luar biasa, bahkan sidang kedua tidak ada ubahnya dengan sidang pertama pada Jumat (14/06/2019). 

Menurut dia, seseorang yang biasa mengikuti persidangan, pasti tahu tentang hal itu. Khususnya, para hakim, jaksa, kuasa hukum dan pengamat. 

Hal itu disampaikan saat beri tanggapan mengenai separuh jalannya sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK dalam tayangan Metrotv Live, Selasa (18/06/2019).

"Itu biasa semua. Semua pemohon atau penggugat selalu dramatis. Ceritanya itu seakan-akan luar biasa. Seakan akan benar gitu, tapi itu biasa," kata Mahfud MD.

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) itu menimpali saling bantah dalil pada sidang kedua sengketa Pilpres merupakan hal biasa dalam sidang. 

Baca: Di TVOne, Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Cara Buktikan Gugatan Bersifat Kualitatif & Kuantitatif di MK

Baca: Mahfud MD Komentari Soal Permohonan Diskualifikasi dan Dugaan Kecurangan TSM Pemilu BPN di Sidang MK

Adanya klaim kebenaran sepihak dari masing-masing kubu berdasarkan dalil masing-masing adalah hal biasa. 

"Hari ini pun sama, tangkis menangkis juga panas. Bahwa itu tidak benar, bahwa yang satu mengatakan ini fakta yang benar. Lalu hari ini itu mengatakan tidak ada faktanya dengan cara dramatis juga. Biasa aja," terangnya. 

Mahfud MD mengingatkan apa yang disampaikan oleh pihak pemohon, termohon dan terkait lainnya belum bisa dinilai siapa yang benar, siapa yang kalah.

Begitu juga siapa yang menang dan kalah dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)

Sebab, sidang belum masuk dalam tahap pemeriksaan. 

"Hari ini, bahkan sampai nanti sore kita belum bisa melihat sesuatu yang masuk ke substansi," jelasnya. 

Mahfud MD mengatakan sidang kedua baru mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan terkait lainnya.

Sama seperti sidang perdana, dimana semua pihak mendengarkan permohonan dari pemohon dan jawaban dari termohon.

"Setelah itu, baru membuka bukti-bukti itu. Baru kelihatan arahnya. Kita (masih) disuguhi hal-hal yang dalilnya dramatis semua. Sudah biasa aja," tutur dia. 

Mahkamah Konstitusi (MK) selenggarakan sidang kedua gugatan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK pada Selasa (18/06/2019).

Sidang di mulai pada jam 09.00 WIB, sempat diskors sementara waktu pada siang hari. Hingga pukul 16.00 WIB sidang masih berlangsung. 

Sidang dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019 itu teregistrasi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.

Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin saat sidang kedua gugatan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK pada Selasa (18/06/2019).
Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin saat sidang kedua gugatan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK pada Selasa (18/06/2019). (Youtube Kompas TV)

Sidang kedua beragenda pemeriksaan perkara. Agenda sidang pemeriksaan perkara terdiri dari pemeriksaan pokok Permohonan, pemeriksaan alat bukti tertulis, mendengarkan keterangan para pihak, mendengarkan keterangan saksi, mendengarkan keterangan ahli dan mendengarkan keterangan pihak terkait.

Sidang juga melakukan pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan dan/atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk dan memeriksa alat bukti elektronik.

Tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin menyampaikan tanggapannya untuk menjawab isi permohonan gugatan yang telah dibacakan tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sidang sebelumnya.

Tim hukum Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pihak terkait sudah menyerahkan berkas jawabannya kepada MK, Senin (17/06/2019) sore. 

Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin meminta secara tegas agar MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. 

"Menerima eksepsi termohon dalam pokok perkara dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkapnya saat sidang kedua gugatan sengketa Pilpres 2019. 

Tim Hukum KPU juga berharap MK untuk membenarkan keputusan KPU RI Nomor 987 tentang Penetapan Hasil Pemiliu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten secara nasional dalam Pemilu Tahun 2019 tertanggal 21 Mei 2019. 

"Menetapkan yang benar adalah sebagai berikut, yakni dengan perolehan suara pasangan calon 01 Joko Widodo-Maruf Amin 85.607.362. Pasangan calon 02 Prabowo-Sandi 68.650.239," pintanya. 

Ali Nurdin berharap dalam menetapkan keputusannya, MK dapat berlaku adil.

"JIka MK berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," tukasnya. (*)

Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak : 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved