Jaringan Narkoba Jalur Laut
Setelah Ungkap Kasus 25 Kg Sabu di Hotel Berbintang, Polisi Kembali Amankan 10 Kg Sabu Jalur Laut
Sebelumnya, tim gabungan memperoleh informasi adanya transaksi narkotika di perairan Kecamatan Selakau. Rencananya akan dibawa ke Pontianak
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Setelah Ungkap Kasus 25 Kg Sabu di Hotel Berbintang, Polisi Kembali Amankan 10 Kg Sabu Jalur Laut
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satu unit kapal nelayan terpaksa diberi police line di wilayah perairan laut dekat, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Minggu (16/06/2019) pukul 05.00 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, kapal nelayan bernama KM Sinar Fajar asal Selakau Kabupaten Sambas ini disita pihak kepolisian karena terlibat kasus tindak pidana narkotika.
Tak hanya kapal nelayan yang di sita, empat orang ABK KM Sinar Fajar turut diamankan karena saat digrebek ditemukan barang bukti sekitar 10 Kilogram (Kg) narkotika diduga jenis sabu.
Tribun Pontianak memperoleh informasi keempat orang yang diamankan lantaran diduga kuat terlibat perkara tindak pidana narkotika.
Baca: BREAKING NEWS - Tim Gabungan Ungkap Sindikat Narkotika Jalur Laut
Baca: Kronologi Ditemukannya Sabu dan Pil Ekstasi Tak Bertuan di Bandara Internasional Supadio
Penangkapan terhadap empat warga yang belum diketahui identitasnya itu dilakukan oleh tim dari Kepolisian Jakarta yang bekerjasama dengan Polres Singkawang.

Sebelumnya, tim gabungan memperoleh informasi adanya transaksi narkotika di perairan Kecamatan Selakau. Rencananya akan dibawa ke Pontianak.
Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi membenarkan telah diamankannya Kapal nelayan KM Sinar Fajar.
Namun, pihak Polres Singkawang hanya memberikan dukungan kepada anggota Polri dari Jakarta.
"Kita backup aja," ujar AKBP Raymond M Masengi saat dikonfirmasi pada Senin (17/06/2019).
"Untuk informasi ada pada tim dari Jakarta, karena informasinya akan dilakukan pengembangan," jelasnya.
Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu
Sebelumnya, Polda Kalbar melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 25 kilogram narkotika jenis sabu, dan juga mengamankan dua tersangka di sebuah hotel berbintang di Kota Pontianak, Rabu (12/06/2019) sekitar pukul 00:15 WIB.
Dua tersangka yang diamankan oleh polisi masing-masing JH (25) dan SE (28) mengaku berperan sebagai kurir.
Keduanya merupakan warga Pontianak. Kedua tersangka juga sempat berpindah hotel sebanyak tiga kali sambil menunggu perintah dari Mr X yang merupakan DPO.
Sebanyak 25 Kg narkoba jenis sabu tersebut rencananya akan dikirim oleh kedua tersangka ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dengan menggunakan Bus Damri.
Namun, sebelum dilakukan pengiriman, kedua tersangka berhasil dibekuk oleh polisi.
Bahkan satu diantara tersangka JH terpaksa harus dilumpuhkan polisi dengan timah panas, karena berupaya melawan saat hendak diamankan.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan pengungkapan peredaran narkotika ini karena berkat kerjasama semua pihak.
Terkait penangkapan dan lokasi tersangka yang berpindah dari satu hotel ke hotel lainnya, Kapolda mengatakan bahwa saat ini semua tempat memiliki kemungkinan menjadi jalur dan modus baru peredaran narkotika.
“Ini tentunya menjadi bahan masukan bagi kita semua, bahwa tempat-tempat manapun bisa dimanfaatkan mereka, sehingga kita harus melakukan langkah-langkah masif untuk mengantisipasi hal itu,” ujarnya dalam press conferece yang digelar di Mapolda Kalbar, Jumat (14/06/2019).
Dalam melancarkan aksinya, kata dia, kedua tersangka juga menggunakan banyak KTP palsu dengan nama yang berbeda-beda.
“Namanya narkoba, tentunya mereka berjaringan, namanya organize crime, segala macam cara, nama bisa dirubah-rubah, jangankan nama, fotonya saja ini dirubah,” katanya.
Untuk menghalau modus pergerakan para pelaku peredaran narkotika ini, polisi juga harus menggunakan berbagai macam cara untuk mencegah dan mengungkap aksi pelaku.
Kronologi Ungkap Sabu 25 Kg
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan 25 kilogram narkoba jenis sabu dari 2 tersangka berinisial JO (26) dan SE (29) di Hotel kawasan jalan Tengku Umar Pontianak, Rabu (12/6/2019).
Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kedua tersangka di amankan saat berada di dalam sebuah kamar nomor 627 yang terletak di jalan Tengku Umar Pontianak tersebut.
Sebelum ditangkap, Kapolda menjelaskan bahwa keduanya dalam proses pengiriman barang haram ini mendapatkan perintah melalui telepon dari mister X yang sampai saat ini masih buron.
Pertama kali Keduanya mendapatkan telpon dari Mister X pada Senin 10 Juni 2019.
Pertama, SE mendapatkan telpon dari Mister X dan diperintahkan untuk datang ke hotel Kini di kamar 302, yang telah di pesan atas nama David Kandau.
Dan disanalah dirinya mendapatkan Shabu sebanyak 25 paket yang dikemas dalam sebuah bungkus teh dan di tempatkan didalam 2 tas berbeda, tas berwarna hitam dan tas berwarnma merah.
Selanjutnya, SE di perintahkan oleh mister X untuk pindah dan mencari hotel lainnya.
Lalu, tersangka pun lantas berpindah ke hotel Harris Pontianak dan Cek In di hotel tersebut, dan menginap dikamar nomor 715.
Selanjutnya, mister X pun lalu memerintahkan SE mengambil beberapa sampel untuk di serahkan kepada tersangka JO.
Lalu SE pun menuju rumah makan siap saji di Jalan Gajah Mada dan meletakkan sampel tersebut di belakang klosed.
Setelah 30 menit, ia mendapatkan konfirmasi bahwa sampel telah di bawa seluruhnya oleh JO.
Kemudian, di tanggal 11 Juni 2019 tersangka Cek Out dan menunggu perintah selanjutnya dari mister X.
Yang mana menurut info bahwa narkoba tersebut akan dikirimkan ke wilayah Pangkalanbun Kalimantan Tengah.
Karena belum mendapatkan perintah dari mister X, akhirnya SE akhirnya memutuskan untuk cek in di hotel.
Lalu sekitar pukul 16 50 WIB tersangka SE dihubungi oleh JO dan JO juga akan datang untuk menghampirinya di kamar tersebut.
Selanjutnya, datangkan lagi perintah dari Mister X, dari arahan mister x 12 bungkus sabu diberikan kepada JO sedangkan SE diperintahkan untuk membawa koper warna merah yang berisi 13 bungkus sabu.
Kemudian SE di perintahkan untuk berangkat ke Pangkalanbun menggunakan bus damri pada tanggal 12 Juni 2019 pukul 6.30 pagi.
Sedangkan untuk Jo diperintahkan untuk berangkat ke esokan harinya dengan menggunakan bus dan jam yang sama.
Sekitar pukul 20.30 WIB akhirnya tersangka juga datang menemui SE di hotel sekira pukul 00.15 WIB.
Ditresnarkoba Polda Kalbar langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan dari tangan keduanya didapatilah barang haram tersebut. (Hadi Sudirmansyah, Rivaldi Ade Musliadi)
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :