Pilpres 2019

Alasan BPN Prabowo - Sandiaga Uno Minta Perlindungan Saksi Sengketa Pilpres 2019 di MK

BPN Prabowo - Sandiaga Uno Ungkap Alasan Permintaan Perlindungan Saksi Sengketa Pilpres 2019 di MK

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Youtube TVOne
Alasan BPN Prabowo - Sandiaga Uno Minta Perlindungan Saksi Sengketa Pilpres 2019 di MK 

Juru bicara BPN Prabowo - Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengatakan, pihaknya hingga saat punya 30 orang saksi yang nantinya akan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Andre, ada ketakutan dari mereka untuk bersaksi.

Andre mengatakan, sebagian besar saksi itu sudah dikumpulkan di Jakarta.

"Tapi memang ada informasi posisi-posisi saksi yang kami kumpulkan pun bocor ke pihak-pihak lain," katanya dilansir dari channel Youtube TVOne. 

"Untuk itu, karena muncul ketakutan dan mereka minta jaminan, tentu kita bisanya datang ke LPSK," lanjutnya.

"Kemarin sore kita sudah datang ke LPSK berkonsultasi dengan LPSK bagaimana cara bisa melindungi saksi-saksi yang ketakutan ini," jelas Andre.

Ditanya soal kemungkinan ada atau tidak ancaman terhadap saksi hingga membuat ketakutan, Andre mengatakan, berdasarkan informasi tim lawyer kepada dirinya, posisi saksi sudah bocor.

Baca: Refly Harun: BPN Prabowo Tidak Mungkin Bisa Membuktikan Semua Dalil Permohonan di MK

"Posisi dimana kita inapkan, dimana lokasi yang aman itu bocor. Jadi lebih baik kami proaktif untuk datang ke LPSK, berkonsultasi meminta bantuan LPSK untuk melindungi. Tapi LPSK kan keterbatasan wewenang. 

Kami akan mengirim surat ke MK untuk meminta MK memberikan restu agar LPSK bisa ikut serta melindungi saksi kami. 

Ada tiga puluh orang saksi yang kita minta agar dilindungi LPSK sehingga mereka berani bersaksi. 

Andre mengatakan, apa yang disampaikan saksi nantinya dalam rangka sidang MK betul-betul bisa membuka dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) seperti dalil yang kami tuduhkan.

Dari 30 saksi ada sebagian merasakan ketakutan dan ada yang tidak. 

"Intinya kami menginginkan memberikan jaminan kepada mereka (saksi) sehingga mereka benar-benar berani bersaksi dan bisa menyampaikan fakta-fakta," katanya.

Andre menjelaskan, saksi ada saksi fakta dan saksi ahli. 

"Kita tidak ingin baik saksi ahli dan saksi fakta, ada rasa ketakutan. Kita ingin benar-benar sidang MK ini membuka dugaan TSM. 

"Saya rasa seluruh rakyat Indonesia ingin tahu. Apa betul ada dugaan TSM atau tidak? Apa betul ada kekuatan negara yang bermain memenangkan capres petahana yang bernama Joko Widodo," lanjutnya. 

Simak keterangannya dalam video berikut:

Dilansir dari akun Twitter pribadinya, Andre mengungkap langkah-langkah BPN untuk melindungi saksi di persidangan MK:


1. Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan menyurati Makhamah Konstitusi (MK) untuk meminta restu keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

2. keterlibatan LPSK ini diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan capres dan cawapres 02 untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

3. Setidaknya hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, mereka yang berasal dari sejumlah daerah di tanah air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi.

4. Demi keselamatan saat memberikan keterangan nanti, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi. hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi.

5. Tidak hanya bagi saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan, Tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK agar terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved