59 Desa di Kubu Raya Akan Gelar Pilkades Serentak
Sebanyak 59 desa di Kubu Raya akan mengikuti Pilkades serentak, yang diagendakan pada 16 Novermber 2019 mendatang.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA, TRIBUN - Sebanyak 59 desa di Kubu Raya akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, yang diagendakan akan dilaksanakan pada 16 Novermber 2019 mendatang.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kubu Raya, Nursyam Ibrahim mengatakan pihaknya sudah membuat surat edaran bupati, untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) baik di tingkat desa maupun di tingkat kecamatan.
"Kita juga sudah memiliki surat keputusan bupati terkait, Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten," kata Nurysam, Senin (17/6/2019).
Nursyam mengatakan sebanyak 59 desa yang akan ikut dalam Pilkades serentak nanti, pihaknya juga menunggu kesiapan dari lima desa persiapan untuk turut melaksanakan Pilkades.
"Lima desa ini masih diajukan ke Kementrian Dalam Negeri agar mendapat kode desa, jika sudah ada kode desa maka kelima desa ini boleh mengikuti Pilkades serentak pada bulan November 2019 mendatang," katanya
Sebelumnya ada beberapa desa di Kubu Raya yang telah diusulkan menjadi kelurahan, Nursyam menjelaskan, selama belum ada Perda tentang kelurahan maka desa tersebut, berhak mengikuti Pilkades serentak nantinya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Usman menerangkan, pemerintah Kubu Raya harus memastikan panitia memahami benar aturan yang berlaku.
“Pastikan semua pembiayaan terkelola dengan baik, dan memastikan setiap warga desa bersangkutan terdata sebagai pemilih,” ungkapnya.
Usman juga meminta agar pemerintah atau aparat terkait dapat memberikan pembelajaran politik yang benar kepada bakal calon dan warga sebaga pemilih. Hal itu karena bagaimanapun juga, jabatan kades juga merupakan jabatan politis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/nursyam-ibrahim-1_20160127_121721.jpg)