Pilpres 2019

Refly Harun: BPN Prabowo Tidak Mungkin Bisa Membuktikan Semua Dalil Permohonan di MK

Refly Harun: BPN Prabowo Tidak Mungkin Bisa Membuktikan Semua Dalil Permohonan

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Youtube CNN Indonesia
Refly Harun: BPN Prabowo Tidak Mungkin Bisa Membuktikan Semua Dalil Permohonan 

Materi gugatan yang disinggung Refly, terkait pencalonan Ma’ruf Amin cacat formil karena dinilai masih menjabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, mengenai Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Joko Widodo.

Menurut Refly, kubu 01 nanti pasti akan menjawab mengenai materi gugatan tersebut.

"Tidak mungkin kubu 01 tidak menjawab tentang Ma'ruf Amin, dan soal LHKPN, karena itu hal yang sangat-sangat penting," ujar Refly.

"Penting dalam begini, itu adalah isu, isu yang sangat luar biasa, tetapi sekali lagi saya katakan, apakah nanti itu terbukti, itu akan ada sebuah kecukupan untuk mengabulkan permohonan," jelas Refly.


"Kalau alirannya tekstual, hakimnya tekstual ya enggak bisa,"

"Tetapi kalau hakimnya progresif, bisa dibilang melihat pemilu yang jurdil (jujur dan adil), salah satunya pemilu yang jurdil itu harus ada equal a playing field jadi lapangan permainanya harus setara dan sama."

"Tetapi kalau misalnya ini ada dukungan dari ASN dan sebagainya, unequal jadinya."

Menurutnya sejumlah materi gugatan yang diajukan kubu 02 ke MK, adalah gugatan yang selalu menjadi perhatian.

"Ini kalau kita konsen di pemilu, memang selalu menjadi perhatian, dana kampanye, keterlibatan ASN, birokrasi, netralitas aparat dan lain sebagainya," ujarnya.

Ia juga berpendapat pemilu di Indonesia becek.

"Dan saya termasuk orang yang mengatakan, pemilu di Indonesia ini termasuk becek, tidak hanya 01 02 tapi hampir semua partai politik, calon dan lain sebagainya," ungkapnya.

"Itu tantangan kita yang paling besar, yang susah ditegakkan itu penegakan hukum, itu beratnya minta ampun."

"Kita lihat banyak money politic di Pileg tapi tak ada satupun yang didiskualifikasi, itu kelemahannya," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved