Pelayanan SIM Polres Landak Bisa Pembayaran Non Tunai
Dalam rangka untuk meningkatkan pelayaan kepada masyaralat, Sat Pas Polres Landak bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
Pelayanan SIM Polres Landak Bisa Pembayaran Non Tunai
LANDAK - Dalam rangka untuk meningkatkan pelayaan kepada masyaralat, Sat Pas Polres Landak bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyediakan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan non tunai.
Dimana sebelumnya, bagi masyarakat yang akan membuat SIM baru atau perpanjangan SIM, diwajibkan membayar secara tunai biaya PNBP kepada petugas Bank yang ada di ruangan Sat Pas Polres Landak.
"Tapi sekarang tidak mesti tunai. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar secara langsung, cukup menggunakan kartu ATM," ujar Kasat Lantas Polres Landak AKP Gandi Darma Yudanto pada Jumat (14/6/2019).
Baca: Warga Singkawang Harap Pengaduan Pungli Ditindaklanjuti Cepat Tim Saber Pungli
Baca: Kodam XII TPR Siap dukung Polri Ciptakan Kalbar Aman dan Damai
Baca: Once Upon a Time in Hollywood Merilis Poster Terbarunya Yang Nyentrik
Dijelaskan Kasat, untuk biaya-biaya pembuatan SIM atau pun perpanjang SIM juga susah ditentukan Sesuai Peraturan Pemerintah RI nomor 60 tahun 2016.
"Seperti misalnya untuk pembuatan SIM A baru, Rp 120 ribu, pembuatan Sim C baru Rp 100 ribu. Perpanjangan SIM A Rp 80 ribu, dan perpanjangan SIM C Rp 75 ribu," ungkap Gandi.