Sengketa Pilpres

Argumen di Pilpres 2014 Dipakai Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Yusril Jawab dengan Enteng

Argumen yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi di sidang yang yang digelar pada Jumat (14/6/2019) tersebut terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi

Warta Kota/Henry Lopulalan
Yusril Ihza Mahendra 

Argumen di Pilpres 2014 Dipakai Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Yusril Jawab dengan Enteng

PILPRES - Beberapa pernyataan pada sidang sengketa Pilpres 2014 ternyata dibawa ke sengketa Pilpres 2019 ini.

Hal itu terkait argumen dari Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum Prabowo-Hatta di Pilpres 2014. 

Seperti diketahui, Yusril kini menjadi kuasa hukum Jokowi-Amin yang menjadi lawan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.

Argumen yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi di sidang yang yang digelar pada Jumat (14/6/2019) tersebut terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa tahapan proses Pemilihan Presiden atau Pilpres.

Menanggapi hal itu, Yusril menilai argumen tersebut tidak relevan lagi untuk digunakan dalam sengketa Pilpres 2019, sebab telah ada undang-undang yang mengatur. 

Yusril mengatakan ketika itu belum jelas lembaga apa yang bisa mengadili perkara terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca: Link Live Streaming Kompas TV Sengketa Pilpres 2019, BPN Soroti Baju Putih, Iklan Bioskop, Gaji PNS

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Lima Bentuk Kecurangan TSM Jokowi-Maruf

Baca: [FULL] Ini Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi

Baca: Tim Hukum: Diskualifikasi Jokowi-Maruf, Nyatakan Prabowo-Sandi Pemenang Pilpres, atau Pemilu Ulang

Ketika itu Yusril menyebut MK punya kewenangan menangani pelanggaran TSM dan tidak terbatas pada hasil pemilu saja.

Namun setelah UU Pemilu disahkan, lembaga-lembaga yang mengadili jenis pelanggaran itu sudah lebih jelas.

Misalnya, pelanggaran administratif menjadi kewenangan Bawaslu dan PTUN.

Sementara pelanggaran pidana pemilu menjadi kewenangan Gakumdu dan Kepolisian.

Sedangkan MK sudah diatur untuk mengadili perselisihan hasil pemilu.

Oleh karena itu, Yusril menilai pernyataannya pada Pilpres 2014 tidak bisa dipakai lagi dalam konteks pilpres kali ini.

"Jadi itu omongan saya tahun 2014 ada konteksnya. Setelah ada UU 7 tahun 2017, itu tidak relevan lagi," kata dia.

Baca: Ayu Ting Ting Makan Mewah di Paris, Bilqis Malah Makan ala Kadarnya di Rumah

Baca: Pencairan Dana Desa Tahap Kedua Mulai Dilakukan, Ini Harapan Ketua DPRD Sintang

Baca: Tim Hukum Paslon 02 Minta Jokowi Didiskualifikasi, Mahfud MD Buka Suara

Baca: 5 Poin Kuasa Hukum 02 soal Polisi dan BIN Tak Netral, singgung Tim Buzzer hingga Cuitan Karni Ilyas

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Duga Terjadi Penggelembungan Suara Melalui Teknologi Informasi

Tim Hukum Prabowo-Sandi menilai MK tak hanya berwenang memeriksa hasil pengitungan suara, melainkan juga seluruh tahapan Pilpres 2019.

MK pun memiliki kewenangan untuk memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan yang terstruktur, sistemaris dan masif dalam penyelenggaraan Pipres 2019.

Untuk memperkuat pernyataan tersebut, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengutip argumen Yusril Ihza Mahendra pada sidang penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2014.

Sementara Yusril Ihza Mahendra saat ini berstatus sebagai Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf.

Adalah Teuku Nasrullah, anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi yang mengutip argumen Yusril dalam persidangan.

"Pendapat Ahli pun banyak yang menguatkan agar Mahkamah Konstitusi tidak dibatasi oleh keadilan prosedural undang-undang, tetapi lebih menegakkan keadilan substantif konstitusi," ujar Teuku Nasrullah dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019), dilansir Kompas.com.

Pendapat tersebut dikutip dari pernyataan Yusril yang disampaikan dalam sidang sengketa Pilpres 2014 sebagai tim hukum yang membela Prabowo-Hatta Rajasa.

Baca: Kutip Pernyataan Yusril dalam Berkas Permohonan Sengketa, Tim Hukum Prabowo-Sandi Bilang Begini

Baca: Kuasa Hukum Sebut Kasus Kang Hoke Bisa Jadi Preseden Buruk Bagi Dunia Usaha

"Yang pertama, adalah rekan sejawat kami yang terhormat Profesor Yusril Ihza Mahendra, yang saat ini menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01," ucapnya.

Dalam sidang Sengkete Pilpres 2014, Yusril mengatakan bahwa MK dalam menjalankan kewenangannya sudah harus melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Menurut Yusril, masalah substansial dalam pemilu itu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusionalitas dan legalitas dari pelaksanaan pemilu itu sendiri.

Begitu juga terkait dengan prosedur pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar.

"Ada baiknya dalam memeriksa Perkara PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kali ini, Mahkamah Konstitusi melangkah ke arah itu," ucap Nasrullah saat membacakan pendapat Yusril.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Argumennya di Sengketa Pilpres 2014 Dipakai Tim Hukum Prabowo-Sandi, Yusril: Itu Sudah Tidak Relevan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved