Pilpres 2019
Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandi, Johnny G Plate: Dari Sisi Tempus Sudah Lewat
Politisi Nasdem itu menimpali penyelesaian sengketa hasil Pemilu terbatas hanya pada penghitungan suara yang dapat mengakibatkan perubahan pemenang.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Ia menegaskan bahwa dirinya bukan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bank Syariah Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah.
"Bukan! itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," tegas Maruf Amin di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/06/2019).
"Iya DPS. DPS kan bukan karyawan," timpal mantan Ketua MUI pusat itu.
Soal penambahan dalih itu dari Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Maruf Amin menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin.
"Ini sudah jadi ranah hukum. Biar TKN saja yang jawab lah, enggak usah saya yang beri penjelasan. Ya sudah lewat TKN saja. Satu pintu saja klo soal itu," tandasnya dikutip dari Tribunnews.com. (*)
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :