Korban Cinta Ditolak
Cinta Ditolak Anak Pujaan Hatinya Disiram Air Keras, Pria Ini Mengaku Khilaf
Perihal asmaranya ditolak oleh seorang janda, seorang pria paruh baya warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya nekat
Cinta Ditolak Anak Pujaan Hatinya Disiram Air Keras, Pria Ini Mengaku Khilaf
PONTIANAK - Perihal asmaranya ditolak oleh seorang janda, seorang pria paruh baya warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya nekat menyiram anak pujaannya yang masih berusia 11 tahun dengan air keras, Senin (10/6/2019).
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka bakar serius.
Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolsek Sungai Raya.
Kapolsek Sungai Raya Kompol Ida Bagus Gede Sinung mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku telah mengakui perbuatannya yang menyiramkan air keras ke anak wanita pujaannya yang baru berusia 11 tahun.
Ia menyatakan bahwa pelaku nekat hingga menyiramkan air keras terhadap korban karena pelaku khilaf.
Baca: Daftar 21 Pemain Timnas Indonesia Vs Yordania Live Streaming Indosiar Malam Ini Pukul 18.30 WIB
Baca: Sedang Berlangsung & Link Live Streaming Breaking News Kompas TV - Ungkap Dalang Kerusuhan 21-22 Mei
Baca: Kepergok Bersama Istrinya di Apartemen, Suami Citra Monica Laporkan Ifan Seventeen ke Polisi
"Menurut penjelasan daripada si tersangka ini, saudara Usman ini, bahwa sebelumnya mereka ada hubungan asmara dengan si ibu korban ini, dan keterangan mereka dia khilaf, kemasukan setan sebegitulah dia pengakuannya, lalu menyemprotkan air keras atau berupa cuka getah kepada si anak daripada saudara Bintang,"ungkapnya saat ditemui Tribun di Mapolsek Sungai Raya. Selasa (11/6/2019).
Selanjutnya, dikatakan oleh Kapolsek bahwa pelaku telah dengan sengaja membawa air keras keras dari rumahnya yang kemudian di gunakan untuk melukai anak dari wanita pujaannya.
Atas perbuatannya tersebut, ia mengatan bahwa Usman akan disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal undang - undang perlindungan anak dan pasal penganiayaan.
"Dia akan kita kenakan Pasal 80 undang - undang, perlindungan anak nomor 22 tahun tahun 2003, dan dilapis juga degan pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun, "jelasnya.
Bocah Korban Penyiraman Air Keras Masih Trauma |
![]() |
---|
Wabub Kubu Raya Sujiwo Kutuk Perbuatan Usman Siram Air Keras ke Anak Wanita Pujaannya |
![]() |
---|
VIDEO: Wabub Kubu Raya Sujiwo Jenguk Korban Penyiraman Air Keras |
![]() |
---|
Penyiraman Air Keras Pada Bocah Perihal Cinta Ditolak, Kapolsek Paparkan Alat yang Digunakan |
![]() |
---|
Penangkapan Tersangka Penyiraman Air Keras Berlangsung Dramatis di Depan Polsek, Begini Kronologinya |
![]() |
---|