Pilpres 2019

Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ketua MK Anwar Usman Janji Beri Kesempatan Sama Bagi Pemohon-Termohon

Anwar mengatakan, alat bukti, keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan akan menjadi bahan pertimbangan bagi MK

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ketua MK Anwar Usman Janji Beri Kesempatan Sama Bagi Pemohon-Termohon

PILPRES 2019 - Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan berlangsung pada 14 Juni 2019. 

Sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan pihaknya akan memberikan kesempatan sama kepada para pihak yang berperkara dalam persidangan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

"Yang jelas kami akan memberikan kesempatan yang sama, tanpa ada perbedaan," ujar Anwar seperti dikutip dari Kompas.com saat di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (10/06/2019).

Anwar mengatakan, alat bukti, keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan akan menjadi bahan pertimbangan bagi MK dalam memutus perkara.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Anwar Usman (Tribunnews.com)

Adapun Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjadi pihak pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.

Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Maruf Amin merupakan pihak terkait dalam perkara tersebut.

"Kami akan teliti satu per satu, tanpa melewati satu alat buktipun, atau keterangan saksi atau ahli, akan kami jadikan bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan untuk pemohon, KPU, maupun pihak terkait, dalam hal ini pihak capres 01," kata Anwar.

Sementara itu, jelang sidang perdana sengketa Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan persiapan.

Satu diantaranya menyiapkan draf jawaban dan alat bukti untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan oleh paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Draf jawaban tersebut harus diserahkan KPU ke MK sebelum sidang sengketa pertama digelar pada 14 Juni 2019.

Baca: Arsul Sani Tegaskan TKN Harap MK Tidak Lanjutkan PHPU BPN ! Ini Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2019

Baca: BPN Tambah Dalil, Bambang Widjojanto Optimis Jokowi-Maruf Amin Didiskualifikasi! TKN Minta MK Tolak

Tidak hanya untuk sengketa Pilpres 2019, KPU juga siapkan draf jawaban dan alat bukti untuk ratusan peserta pemilu lainnya yang lakukan gugatan melalui MK. 

"Hasil bukti diserahkan tanggal 12 Juni, jadi kesempatan KPU untuk menyampaikan draf-draf jawaban ke MK dan juga alat bukti itu hari Rabu tanggal 12 Juni 2019," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/06/2019).

Anggota KPU RI Hasyim Asyari
Anggota KPU RI Hasyim Asyari (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Dikutip dari Kompas.com, Hasyim mengatakan alat bukti yang disiapkan oleh pihaknya berupa dokumen-dokumen terkait termasuk saksi yang dapat menyampaikan keterangan mengenai penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Soal kesaksian siapa yang akan dimintai kesaksian nanti setelah kita mengkaji kronologi-kronologi peristiwa-peristiwa dan juga jawaban yang kita siapkan. Kira-kira diperlukan saksi atau tidak, kemudian kalau diperlukan saksinya itu siapa," ujar Hasyim.

Baca: Sidang Perdana 14 Juni 2019, Ini Profil 9 Hakim MK untuk Tangani Sengketa Pilpres 2019

Hasyim menambahkan, selama dua hari ke depan pihaknya bersama tim hukum dan jajaran KPU daerah akan terus menggelar konsolidasi untuk menyiapkan draf jawaban dan alat bukti.

Jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

11 Juni 2019

Pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).

Untuk PHPU presiden dan wakil presiden dilakukan pada 11 Juni 2019.

Menurut MK, permohonan dapat dicatat lebih awal dalam BRPK, menyesuaikan dengan penetapan KPU.

Kemudian, penyelesaian perkara selama 14 hari kerja sejak BRPK.

Tahap selanjutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam hal ini, Pemohon adalah tim hukum BPN Prabowo-Sandi, sedangkan KPU sebagai termohon.

Penyampaian masih dilakukan pada 11 Juni 2019.

Pada hari yang sama juga disampaikan jadwal hari sidang pertama.

12 Juni 2019

Dilakukan penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.

Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian jawaban termohon (KPU) dan keterangan pihak terkait kepada pemohon (BPN).

14 Juni 2019

Selanjutnya, sidang pemeriksaan pendahuluan atau sidang perdana akan dimulai pada 14 Juni 2019.

Kemudian, jika ada penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan, akan dilakukan pada 13 Juni 2019.

17-21 Juni 2019

Diadakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

24 Juni 2019

Sidang terakhir

25-27 Juni 2019

Hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 25-27 Juni 2019.

28 Juni 2019

MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019

18 Juni-2 Juli 2019

Ini adalah tahap terakhir yakni dilakukan penyerahan salinan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden. (*)

Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak : 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved