Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Jadi Tersangka Kasus Makar

Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memberi keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5/2019). 

Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikutip dari Kompas.com, Senin (10/6/2019).

Namun, Argo belum membeberkan waktu penetapan tersangka tersebut. Ia hanya menyebutkan jika penetapan dilakukan beberapa waktu lalu.

Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, Sofyan berhalangan hadir karena sakit.

"Ditunda ya (pemeriksaannya)," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani juga membenarkan ihwal pemeriksaan itu.

Ia datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," ungkap Yani.

Yani menyebut Sofyan akan siap hadir dalam pemeriksaan berikutnya jika sudah sembuh. Namun, untuk waktu pemeriksaan lanjutan ia serahkan ke penyidik.

Menurut Yani, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

"Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob, menjadi tersangka kasus dugaan makar karena ucapannya di sebuah video.

"Ada ucapan dalam bentuk video," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Meski begitu, Argo tidak merinci ucapan Sofyan dalam video tersebut. Argo mengatakan belum melihat video tersebut hingga saat ini.

"Saya enggak lihat videonya. Tapi, Tentunya penyidik lebih paham, lebih tahu, penyidik sudah mengumpulkan bukti. Namanya sudah ditetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," jelas Argo.

Seperti diketahui, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei lalu.

Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.00 WIB. Namun dirinya berhalangan hadir karena sakit.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto  Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved