Dirjen Perhubungan: Undang-undang Melindungi Maskapai Lokal

Kalau maskapai asing mau masuk pun harus menjadi badan hukum Indonesia, itu persyaratannya

Tayang:
Editor: Arief
GARUDA INDONESIA
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menanggapi adanya wacana masuknya maskapai asing untuk beroperasi di dalam negeri, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana Pramesti angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa maskapai lokal harus tetap mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

"Kita kalau dari undang-undang kita, sebenarnya harus melindungi maskapai lokal," ujar Polana, di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Ia kemudian kembali menekankan, maskapai asing yang ingin beroperasi di Indonesia seharusnya melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

"Kalau maskapai asing mau masuk pun harus menjadi badan hukum Indonesia, itu persyaratannya," tegas Polana.

Saat ini wacana masuknya maskapai asing pun menjadi polemik di kalangan masyarakat.

Perlu diketahui, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka di Bidang Penanaman Modal, pemerintah harus melindungi maskapai lokal.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved